SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Jelang lebaran, Begal berkedok Debt Colecktor berkeliaran

Tkp (Tempat untuk intimidasi
korban)
Grobogan. RM. _
  Sesuai dengan pasal 7 PP 42 tahun 1993 bahwa yang punya wewenang menghentikan kendaraan, meminta keterangan pada pengemudi dan melakukan pemeriksaan SIM, STNK atau TCKB adalah Kepolisian. Apabila ada selain petugas POLRI melaksanakan pemeriksaan di jalan atau menyita SIM dan STNK dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai dengan pasal 423 KUHP. Atau pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
  Selasa lalu, nyaris terjadi pembegalan dengan korban YH 22 th salah satu Mahasiswi UNS warga Purwodadi  Grobogan Jawa Tengah. Saat melintas dan mengendarai sepeda motor jenis MEO di jalan Solo Purwodadi dengan tujuan pulang kuliah korban telah dihadang oleh sejumlah orang tak dikenal, tak segan segan ia menggunakan nama kepolisian dan membentak korban.
"hai minggir, berhenti kami dari leasing kalau anda tidak berhenti saya bawa ke Polsek" demikian kata yang mereka gertakan pada korban.
  Dengan melalui perdebatan yang panjang antara sejumlah begal dengan seorang korban perempuan sehingga korban terpaksa menuruti ajakan para begal dan dibawanya ke salah satu Kantor yang menurut  mereka disebut kantor leasing. PT. LUB (langkah Usaha Bersama) yang terletak di Nusukan Banjarsari Surakarta Jawa Tengah merupakan sarang tempat mereka ekskusi para korbanya. Beruntung saat berbagai perdebatan tentang hukum mereka para begal yang berkedok Debt Collecktor (DC) tidak tidak menguasai, sehingga korban dilepaskan dan mereka satu persatu menghindar. Diduga mereka takut dan terancam atas perbuatanya terbongkar dan tertangkap pihak Kepolisian.
  Sementara itu, dalam pantauan radar minggu bahwa di sebelah utara SPBU Getasrejo wilayah Purwodadi Grobogan Jawa Tengah mereka para DC juga masih menjamur dan diberbagai tempat lain , mereka tak jauh beda dengan aksi yang terjadi di tempat lain /Solo yaitu Begal berkedok Debt Collecktor . Namun sejauh ini Kepolisian setempat terkesan membiarkan mereka.
  Terpisah, terkait ulah Preman,  begal dan Debt Collecktor Kapolri Jendral Tito memrintahkan kepada anggotanya agar meringkusnya. Menurut Kapolri bahwa pihaknya ingin memerikan suasana aman dan nyaman pada masyrakat.
"Apapun itu alasannya kalau meresahkan Masyarakat wajib di tindak lanjuti polisi, itu bagian dari Terror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, Aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” kata Kapolri. tim rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib