Sunthi Hastutik (oknum TKW) |
Sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP bahwa,
“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Sragen , RM. _
Sekilas nampak seperti wanita atau TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang lain, dan sedikitpun tidak menunjukan jika ia tempermental . Namun siapapun orang yg dikenalnya bisa dipastikan kena cacian dan hinaan. Bahkan TKW yang asli bernama Sunthi Hastuti 48 th asal Ds Blantikan Sragen Jawa Tengah tersebut seperti tanpa ada beban moral sedikitpun telah menghina Institusi Kepolisian Indonesia melalui Telephon dan SMS, dalam SMS tersebut dikatakan bahwa Indonesia Polisi Anjing, Polisi uang dan lain lain.
akun fb & sebagian SMS |
Prosedur dalam menunggu waktu proses inilah yang membuat Sunthi tidak bisa menerima dan Naik pitam sambil melontarkan kata menghina Institusi Kepolisian melalui SMS . Dengan berbagai kata kotor ia kirim lewat SMS. Diantaranya
" Saya ngk terima dengan orang yg nye pelikan Dan tidak diajak adu argumen dibilang berantem. Kalau boleh jujur polisi Indonesia adalah polisi uang" . Itulah salah satu SMS yang ia tulis meski dengan kalimat, huruf yang serba acak acakan, namun bisa dianalisa tulisan tersebut.
Tidak hanya itu, Sunthi Hastutik juga mengatakan jika Polisi Indonesia "Polisi Anjing, Polisi Tai, Polisi matane Picek" dan lain lain.
Ketika hal ini diperingatkan pada Sunthi Hastuti yang di facebook pakai akun "Ipung Purwanto" , pihaknya hanya tertawa terkesan tidak merasa bersalah atas hinaan yang ditujukan pada Intitusi Kepolisian Republik Indonesia. tim rm