SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Rampas Kendaraan, Sejumlah Debt Collector dikroyok masa


2 Debt Collektor
yang dikroyok
Jepara, RM. _
  Seperti yang sudah viral di Medsos facebook, Kamis 07/06/18 sekitar pukul  15.30 wib di seputaran jalan Ds  Kaligarang Kec Keling Kab Jepara Jawa Tengah Tepatnya di jalan sebagor Kec. Keling telah terjadi penarikan KBM Toyota Vios warna hitam No.  Pol : K 7124 HC oleh Debt collector (DC). Akibat kejadian tersebut akhirnya dc dikroyok warga hingga mengalami babak belur dan dilarikan ke Rumah sakit terdekat.
  Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa, berawal di rumah Suyut 51 th warga Ds Kaligarang Kec Keling Kab Jepara Jawa Tengah telah didatangi 4(empat) orang yang mengaku dari pihak lising BFI untuk menarik KBM (Kendaraan bermotor) tersebut.
  Setelah dilakukan pengecekan  KBM tersebut di bawa lari oleh  Kaslan dan Hariyanto yang keduanya merupakan orang yang mengaku DC. Karena KBM dibawa laru oleh DC, sehingga pemilik rumah memberi tahu kepada Ulin 38 th yang merupakan pemegang kendaraan bermotor (KBM) tersebut.
  Mendengar kabar tersebut , sehingga membuat pemegang KBM beserta warga berusaha mengejar para penarik KBM dan ditemukan serta berhasil dihentikan di Sebagor turut Ds. Kaligarang Kec Keling Kab Jepara.
  Tentu saja hal ini memicu kemarahan warga dan langsung mengeroyok jedua pelaku yaitu Ali Maksum dan Helmi Minan Alfian hingga babak belur.
  Sumber Kepolisian setempat dari empat pelaku tersebut antara lain : Ali maksum, Umur 47 Tahun, Islam, Swasta, Alamat Ds. Senenan Rt. 08 Rw. 09 Kec.  Tahunan Kab. Jepara (telah mendapatkan perawatan di Rumah sakit).
  Helmi minan alfian Bin Muslih, Umur 36 Tahun, Islam, Swasta, Alamat Ds. Kauman Rt. 02 Rw. 01 Kec. Jepara Kab. Jepara (telah mendapatkan perawatan di rumah sakit).
  Hariyanto, Umur 39 Tahun, Islam, Swasta, Alamat Ds. Wedelan Rt. 02 Rw. 09 Kec.  Bangsri Kab. Jepara.Kaslan, Umur 48 Tahun, Islam, Swasta, Alamat Ds. Menganti Rt. 09 Rw. 03 Kec. Kedung Kab. Jepara.
  Dan keempat pelaku sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jepara. sedangkan sebagai barang bukti, Jenis mobil yang ditarik Merk Toyota Vios 150 NCP42R (jenis Sedan), Warna hitam metalik tahun 2005 dengan No Pol : K- 7124- HC, No Ka : MR053HY4259023230 dan No Sin : 1NZX249745 Atas nama Sholekan, Umur 40 thn,  Islam, Swasta, Alamat Ds.  Suwawal Rt. 02/04 Kec. Mlonggo Kab. Jepara telah diamankan Petugas guna proses penyidikan.
  Sementara Kapolres Jepara AKBP Yudianto adhi Nugroho mengatakan bahwa yang memiliki hak penarikan kendaraan atas kredit macet hanyalah Pengadilan dan itu sudah diatur dalam Undang undang Fidusia. tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib