SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Cabuli muridnya, oknum guru SD diringkus Polisi

Ilustrasi
Jombang , RM.  _
  Polres Jombang Jawa Timur Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reserse kriminal telah berhasil meringkus  Kustiawan 35Th seorang oknum guru SD yang telah  mencabuli sejumlah muridnya sendiri .
Kustiawan (35) guru cabul di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sumobito Jombang Jawa Timur diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, perbuatan tersebut terbongkar setelah adanya laporan kedua orang tua korban.
  Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi menyampaikan bahwa, awal  terbongkarnya aksi bejat pelaku adalah setelah korban bercerita kepada temannya telah dicabuli oleh pelaku berkali-kali. Setelah mendapatkan cerita tersebut teman korban lapor kepada orangtuanya. Dan orang tua teman tersebut langsung menyampaikan pada orang tua korban. Tentu saja hal ini membuat orang tua korban orangtua korban segera melapor ke polisi dan akhirnya pelaku  diamankan,  hingga saat ini sudah ada dua korban yang melapor ke Polisi (9/10/2018).
  Informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Minggu bahwa ,hasil pemeriksaan terhadap dua korban aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku, ternyata terjadi sejak korban berada di kelas VI SD hingga saat ini korban sudah masuk kelas I di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dan aksi cabul tersebut telah dilakukan berkali-kali oleh Kustiyawan/pelaku.
  Hasil dari pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak Polres  Jombang Aksi cabul kepada korban YF (13) dilakukan sebanyak 10 kali dan korban LF sebanyak 11 kali. Adapun mengenai  tempat dan waktu berbeda-beda diantaranya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), sawah, dan di rumah pelaku juga sering dilakukan perbuatan bejat tersebut.
  Atas peristiwa tersebut polisi Selain mengamankan sang guru cabul, juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit.
  Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib