4 pelaku |
Mojokerto, RM. _
Penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto masih tinggi, dan itu menjadikan perhatian yang harus ditangani oleh pihak kepolisian setempat . Selasa lalu dari tiga tempat yang berbeda petugas sat resnarkoba Polres Mojokerto berhasil membeku 4 orang pengedar sabu .
Aksi pembekuan tersebut Sutrisno 39 TH pertama berhasil diringkus sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kost di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (16/10/2018) sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku atas nama Sutrisno (39). Sutrisno merupakan warga Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan Sutrisno diamankan satu poket sabu kemasan plastik klip berat 0,44 gram dan satu unit handphone (HP) merk Advan warna hitam.
Tak lama kemudian anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto telah berhasil membekuk
Pelaku Cahyono 27 tahun di pinggir jalan kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, dengan barang bukti satu poket sabu kemasan plastik klip berat 0,38 gram.
Setengah jam berikutnya, diamankan 2 pelaku Hidayat 28 TH warga desa Ngoro dan di teras rumah yang terletak di desa Waton Mas Jedong Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Jawa Timur keempat. Dari kedua tangan pelaku diamankan sembilan paket sabu kemasan plastik klip berat 4,88 gram, tiga buah plastik klip, satu buah dompet kecil warna coklat, uang tunai Rp500 ribu dan tiga unit HP merk Hammer warna putih, Oppo warna putih serta Samsung warna hitam
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Arifin Jumat 19 10 2018 mengatakan bahwa benar adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba secara beruntun. Dan ketigaanya terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Dari kasus tersebut pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Guna penyidikan lebih lanjut ke empat pelaku diamankan di Mapolres Mojokerto.tim r