SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Darurat Narkoba , Dua orang Grobogan diciduk Polisi

Grobogan,  RM.  _
  Grobogan perang genderang melawan narkoba,  Rabu siang 31/10 sekitar pukul 10.00Wib Polisi berhasil menyiduk dua warga Grobogan karena terbukti miliki Narkoba jenis Sabu.  Pria yang diamankan, masing-masing bernama Ali Mahmudi (47), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati  yang ditangkap dirumahnya dan sopir truk bernama Purnomo alias Yudi (40), warga Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh diamankan saat berada di sebuah warung makan di jalan Gajah Mada Purwodadi.
  Selain kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu paket sabu seberat 0,233 gram, uang tunai Rp 100 ribu, dua buah HP, korek gas, baju dan sepeda motor.
"Barang terlarang berupa sabu pada awalnya didapat Ali dari Ciledug, Tangerang dan selanjutnya dibawa pulang ke Purwodadi. Saat perjalanan pulang dari Tangerang, Purnomo memesan sedikit sabu pada Ali, dan sesampai di terminal, pelaku Ali menyerahkan barang pada pemesannya," kata Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah, Rabu (31/10).
  Usai menerima barang, Purnomo mengajak Ali untuk menikmati sabu bersama-sama. Keduanya sepakat untuk menghisap sabu di rumah Ali. Namun setelah tiba di rumah, polisi yang sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu berhasil meringkus Ali. Setelah itu, polisi bergerak ke sebuah warung di jalan Gajah Mada untuk meringkus Purnomo yang saat itu sedang bersiap menuju rumah Ali buat pesta sabu.
  Terkait hal itu Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. awp/gik rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib