SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Di Jombang , kasus KUR Fiktif Bank Jatim terus diusut.

Jombang,  RM.  _
  Meskipun sudah diperoleh  12  terpidana dalam Kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang , Jawa Timur. Namun bisa dipastikan kasus ini akan terus berlanjut . Kasus yang telah merugikan perekonomian Bank Jatim ini hingga mencapai puluhan miliar. Kasus ini bisa berhenti jika  seluruh pokok pinjaman bisa terselesaikan.
  Informasi yang diperoleh dari Kejaksaan setempat bahwa,  
Berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung atas 12 terpidana seluruhannya merupakan pegawai Bank Jatim dan dan sekarang mereka masih menjalani hukuman penjara. Diantaranya ketiga orang adalah Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo. Bambang dijatuhi hukuman 12 tahun. Sedangkan dua orang yang lain merupakan penyedia kredit yaitu Heru Cahyo Setiyono dan Dedi Nugrahadi divonis 4 tahun penjara.
  Sedangkan 9 orang lainnya yang juga pegawai Bank Jatim Cabang Jombang yakni Fitriyah Mayasari, Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti masing masing menjalani hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dari Putusan kasasi ini kemudian mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan hasilnya akan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan.
  Kasus ini terlebih dahulu ditangani pihak Polda Jatim, hingga sampai akhirnya putusan kasasi keluar. Pasca dikeluarkanya putusan itulah perkaranya kemudian diambil alih kejaksaan. Hal ini karena ditemukan adanya bukti baru dalam persidangan.
  Hasil dari persidangan,  sejumlah pengakuan dari saksi bahwa,  penerima KUR Bank Jatim Cabang Jombang bukanlah pihak-pihak yang berhak. Dari itulah Kejaksaan  melakukan pengembangan dan memang hasilnya hampir keseluruhan penerima progam KUR di Jombang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas progam KUR. Yang seluruh penerima  berjumlah ratusan orang. 
  Masih menurut sumber dari Kejaksaan bahwa,  kasus tersebut mutlak ditemukan unsur pidana nya yaitu perbuatan melawan hukum. Sehingga para debitur bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP yaitu turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.Sehingga mereka dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib