Surabaya , RM. _
Ahmad Dhani yang akhir akhir ini selalu kontra dengan Pemerintahan, Semakin hari semakin sering berurusan dengan pihak Kepolisian. Dan setatusnya sebagai terlapor. Selain sebagai terlapor dalam kasus hate speech pada kriminal khusus Polda Jatim, Ahmad Dhani juga dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Hukum Polda Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun dari Arif Fathoni kuasa hukum Zaini Ilyas pelapor dalam kasus ini bahwa , pihaknya melaporkan Dhani dari masalah utang piutang. Ahmad Dhani memiliki tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.
Arif Fathony juga mengatkan bahwa, pihaknya sudah melakukan somasi tiga kali agar si botak ini melunasi sisa pembayaran tersebut. Namun tidak diindahkan oleh Ahmad Dhani. Hingga akhirnya pihaknya berujung membawa kasus ini ke jalur hukum.
Terkait dengan hal tersebut, Ahmad Dhani usai menjalani pemeriksaan di kriminal khusus Polda Jatim dalam kasus hate speech menyatakan bahwa kasusnya yang saat ini ditangani di kriminal umum tidak ada hubungnnya dengan pelapor Zaini. Melainkan kerjasama antara Dewa 19 dengan mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko yang saat ini sedang menjalani tahanan KPK. Tim rm