SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Kasus "KSP intidana" tak kunjung selesai Budiman Gandi terancam dipidana ?

Budiman Gandi

Semarang,  RM. _
  KSP intidana masih dililit masalah dalam tubuh kepengurusan,  dan hingga sekarang tak kunjung selesai. Karena dari 40 cabang KSP intidana yang ada di seluruh Indonesia, ada 37 cabang yang telah dikuasai secara fisik maupun manajemen oleh Budiman Gandi dan kawan kawan(Dkk) atau kelompok yang dinilai tidak sah dalam kepengurusanya. Budiman Gandi (BG) telah dituduh secara paksa  menguasai  KSP intidana  dengan tanpa adanya  legalitas yang sah  dan dinilai  melawan hukum . Terkait kasus ini,  Budiman Gandhi  dilaporkan oleh  pihak Kepengurusan yang Sah ke Kepolisian. Jika perbuatan Budiman Gandi Dkk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,  bisa dipastikan  Budiman Gandi  dan kawan-kawan  akan masuk penjara .
  KSP intidana adalah koperasi simpan pinjam yang bergerak dalam bidang simpan pinjam yang diperuntukkan bagi anggotanya, dan tercatat telah mempunyai anggota koperasi sekitar 120000 Orang yang tersebar di 40 cabang Koperasi di seluruh Indonesia.
  Berdasarkan putusan pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang dengan register nomor.10/pdt.Sus/PKPU/2015/PN. Niaga Semarang per tanggal 17 Desember 2015 setidaknya dinyatakan bahwa para pengurus,  para pengawas, para penasihat KSP intidana disebutkan bahwa Ketua Pengurus yaitu Handoko,SE. Namun atas diputuskan adanya kepengurusan yang sah tersebut, tetap dilanggar oleh Budiman Gandi dkk.
  Informasi yang dihimpun dari pihak Handoko, SE bahwa atas perbuatan BG yang dengan sengaja melawan Hukum tersebut Kuasa Hukumnya sudah melakukan Teguran Hukum (Somasi),  namun hingga sekarang pihak BG masih tetap melakukan hal yang sama. Bahkan pihak BG sering juga melakukan kekerasan terhadap para Pihak Handoko. Pengrusakan Kantor,  penjarahan Aset Intidana,  Pengambilan uang secara paksa juga mereka lakukan seperti perbuatan Rampok disiang hari.
  Atas perbuatan BG dkk tersebut hingga berakibat kurangnya maksimal dalam pelayanan terhadap nasabah.  Tentu saja hal ini juga membuat sejumlah anggota merasa dirugikan atas permasalahan yang ada di KSP intidana, khususnya yang sekarang dikuasai secara paksa oleh pihak BG.
  Dalam pantauan radar minggu bahwa,  Handoko,  SE melalui kuasa Hukum M.  Reza Kurniawan,  SH dan Rekan telah membuat somasi hingga dua kali,  namun hal ini tetap tidak dihiraukan oleh BG dkk. 
  Dalam isi somasi tersebut  meminta agar pihak Budiman Gandi meninggalkan atau tidak melakukan tindakan apa pun yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam intidana termasuk di dalamnya menguasai secara fisik kantor kantor KSP intidana dan atau melakukan pengelolaan manajemen KSP intidana secara menyeluruh .
"apabila sebagaimana yang dimaksud dalam permintaan tersebut tidak dipenuhi , maka permasalahan ini segera akan diselesaikan melalui jalur hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku baik secara pidana maupun perdata". tim rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib