SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Ketua Baznas Grobogan Suwoto Gunadi dipolisikan

Nur Syahab (Pelapor) 
Grobogan, RM.  _
  Yayasan Pondok Pesantren Nur Syahab yang beralamat di Desa Tambakan RT 4 RW 5 Kecamatan Gubug yang sedianya menerima bantuan program hafidz al Qur' an dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Grobogan sebesar Rp 50.809.312,- (Lima puluh juta delapan ratus sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah), namun kenyataannya hanya menerima Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Hal ini di ungkapkan oleh KH Ali Maskur, Msc, Ssi selaku ketua yayasan tersebut.
"Yayasan kami dapat bantuan program hafidz alqur' an dari Baznas sebesar Rp Rp 50.809.312,- (Lima puluh juta delapan ratus sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah), namun kenyataannya hanya menerima Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 8 Juni 2018 di Pendopo Kabupaten yang di saksikan oleh Muspida dan instansi terkait," ungkapnya, Sabtu (13/10/2018).
  Lebih lanjut Ali menambahkan jika dirinya merasa di bohongi, karena saat penyerahan bantuan jelas tertulis Rp 50.809.312,- (Lima puluh juta delapan ratus sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah) namun yang di terima hanya Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk itu pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Kami kemarin sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Grobogan, cuma hingga hari ini masih proses pemeriksaan," imbuhnya.
  Masih menurut Ali bahwa pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi ke Baznas Grobogan yang saat itu langsung di terima oleh Suwoto Gunadi selaku Ketua Baznas Kabupaten Grobogan, dalam keterangannya Suwoto mengatakan bahwa bantuan sebesar Rp 50.809.312,- (Lima puluh juta delapan ratus sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah) hanya simbolis, karena bukan hanya yayasan kami saja mendapatkan bantuan namun juga banyak yayasan lainya yang mendapatkan bantuan.
"Kami sempat lakukan klarifikasi ke Suwoto selaku kepala Baznas Grobogan, namun malah di jawab kalau bantuan sebesar itu adalah simbolis saja, sehingga hal ini yang tak jadikan alasan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Grobogan," tuturnya.
Ali juga mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Ketua MUI Kabupaten Grobogan yang di terima langsung oleh KH Hamzah Matni selaku pengawas Baznas Grobogan.
"Bahwa program dari Baznas tersebut tidak pernah di sampaikan ke MUI Grobogan, selain itu kami juga ke Kemenag Grobogan yang juga pengawas mengatakan bahwa program tersebut tidak benar," jelasnya.
  Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto saat di hubungi melalui ponselnya mengatakan bahwa, memang benar Baznas Grobogan telah di laporkan oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nur Syahab yang beralamat di Desa Tambakan RT 4 RW 5 Kecamatan Gubug.
"Baznas  Grobogan telah di laporkan ke Polres Grobogan oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nur Syahab yang beralamat di Desa Tambakan RT 4 RW 5 Kecamatan Gubug," jelasnya, Minggu (14/10/2018).
  Maryoto juga mengatakan berdasarkan laporan tersebut saat ini kami masih meminta keterangan secara detail pelapor.
"Laporan tersebut sudah kita terima dan saat ini masih proses pemeriksaan," singkatnya.awp/gik rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib