![]() |
Ratna S saat di Polda Metrojaya Jakarta |
Jakarta , RM. _
Setidaknya ini yang bisa menjadi pelajaran buat kita semua . Dan mungkin Apa yang dilakukan oleh nenek 70 tahun ini pas dengan sebutan Mulutmu harimaumu . Dibalik sisa-sisa hidupnya Ratna Sarumpaet kini harus berada di balik jeruji rutan Polda Metro Jaya.Usai ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran RS langsung dimasukan Bui.
Dihadapan awak media Ratna Sarumpaet menyampaikan kekecewaannya dan mengakui atas kebutuhannya karena ia selalu suka berbohong.
"Saya juga tidak membayangkan mengapa saya terjebak dalam kebodohan seperti ini, saya terus mengembangkan ide pemukulan itu dengan beberapa cerita seperti yang diceritakan," Kata Ratna.
Hingga Kebohongan Ratna berlanjut ke Prabowo Subianto dan para elite di tim pemenangan pasangan Prabowo-Sandi. Tentu saja hal ini membuat Polisi segera menelusuri soal cerita penganiayaan Ratna Sarumpait . Dan hasil dari penyelidikam polisi menyatakan tak ada penganiayaan terhadap Ratna Satumpait.
Penyebar hoax yang sempat mengakibatkan keonaran di Indonesia tersebut telah dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. Setelah dilakukan pemeriksaan
Jumat (5/10/2018) malam, setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap RS, dan akhirnya polisi resmi menahan RS atas berbagai pertimbangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya Jakarta mengakui jika RS resmi ditahan atas dasar berbagai pertimbangan.
"Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," Jelas Argo Yuwono. tim rm