SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Nenek penyebar hoax resmi ditahan

Ratna S saat di Polda Metrojaya Jakarta
Jakarta , RM. _
  Setidaknya ini yang bisa menjadi pelajaran buat kita semua . Dan mungkin Apa yang dilakukan oleh nenek 70 tahun ini pas dengan sebutan Mulutmu harimaumu . Dibalik sisa-sisa hidupnya Ratna Sarumpaet  kini harus berada di balik jeruji rutan Polda Metro Jaya.Usai ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran RS langsung dimasukan Bui. 
  Dihadapan awak media Ratna Sarumpaet menyampaikan kekecewaannya dan mengakui atas kebutuhannya karena ia selalu suka berbohong.
"Saya juga tidak membayangkan mengapa saya terjebak dalam kebodohan seperti ini, saya terus mengembangkan ide pemukulan itu dengan beberapa cerita seperti yang diceritakan," Kata Ratna.
  Hingga Kebohongan Ratna  berlanjut  ke Prabowo Subianto dan para elite di tim pemenangan pasangan Prabowo-Sandi. Tentu saja hal ini membuat Polisi segera menelusuri soal cerita penganiayaan Ratna Sarumpait . Dan hasil dari penyelidikam polisi menyatakan tak ada penganiayaan terhadap Ratna Satumpait.
  Penyebar hoax yang sempat mengakibatkan keonaran di Indonesia tersebut telah dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. Setelah dilakukan pemeriksaan
  Jumat (5/10/2018) malam, setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap RS,  dan akhirnya polisi resmi menahan RS atas berbagai pertimbangan.
  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya Jakarta mengakui jika RS resmi ditahan atas dasar berbagai pertimbangan. 
"Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," Jelas Argo Yuwono. tim rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib