Grobogan, RM. _
Minggu 28/10 Empat orang warga Grobogan yang diduga mengedarkan Uang palsu berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Grobogan Jawa Tengah. Selain itu 2 orang lainya yang merupakan warga Semarang juga diringkus pada Senin 29/10. Dan barang bukti yang diamankan yaitu 121 lembar Uang Palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu, Sepeda Motor serta ATM .
Dari enam pelaku yang diringkus yaitu Jumanti, Slamet Riyadi, Muh Amin, dan Karmanto alias Mbah Bonggol (Warga Grobogan) dan
Riyanto, M Agus Salim alias Habib Salim (Warga Semarang). Mereka Para pelaku diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda. berbeda.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq pada Senin 29/10 bahwa , penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan yang disampaikan warga di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh dan pengusaha di jalan Gajah Mada Purwodadi. Dalam laporan tersebut Warga menyampaikan adanya kecurigaan setelah menerima uang transasksi dari seseorang dengan nomor seri yang sama.
Masih menurut AKBP Choiron bahwa modus yabg dilakukan pelaku saat itu "salah satu pelaku ini mencari agen BRI Link di jalan Gajah Mada dan Desa Tunggak. Kemudian, pelaku melakukan transaksi transfer dengan kartu ATM dengan tujuan uang palsu itu masuk ke rekeningnya sendiri. Setelah transfer masuk, pelaku bisa menarik uang tunai yang asli.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas bahwa, Jumanti bersama dengan Slamet Riyadi membeli uang paslu dengan perbandingan 1:1,5 kepada pelaku M Agus Salim. Yakni, dengan uang asli senilai Rp 10 juta, mereka mendapat uang palsu sebanyak Rp 15 juta. Dalam pengembangan selanjutnya , M Agus Salim mendapat uang palsu dari Riyanto. Sedangkan Riyanto mengaku mendapat uang palsu dari Muh Amin. Sementara Muh Amin mendapatkan uang palsu dari Karmanto alias Mbah Bonggol . Dan yang terakhir tersangka Karmanto alias Mbah Bonggol mendapat uang palsu dari seseorang bernama Cahyo yang tidak diketahui alamatnya. Mengenai keberadaan Cahyo hingga saat ini polisi masih berusaha mencari tahu keberadaan Cahyo.
Terkait hal tersebut Para pelaku terancam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) sebagaimana tercantum dalam pasal 26 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang, junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUH Pidana. Jika terbukti, pelaku bisa diancam hukuman paling lam 15 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 50 miliar. gik rm