SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Terkait Ksp intidana,Dituduh mencuri dengan pemberatan Budiman Gandi dipolisikan

Budiman Gandi (baju putih) 
Semarang,  RM.  _
  Pengungkapan kasus atau permasalahan di dalam kepengurusan KSP intidana masih terus berlanjut. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dari 40 cabang KSP intidana di seluruh Indonesia 37 cabang diantaranya telah dikuasai secara paksa oleh kelompok Budiman Gandi yang mengaku sebagai pengurus yang sah . Berdasarkan putusan pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang dengan register no.10/pdt.Sus/PKPU/2015/PN. Semarang tertanggal 17 Desember 2015 bahwa pengurus yang sah adalah Handoko ,SE. Hal inilah yang membuat Budiman Gandi tertuduh telah melakukan pencurian dan pemberatan. Terkait hal tersebut sehingga Budiman Gandhi dipolisikan.
Baca :
Kasus "KSP intidana" tak kunjung selesai Budiman Gandi terancam dipidana ?

Permasalahan Hukum di Ksp Intidana terus bergulir,   Budiman Gandi Dituduh memberikan keterangan palsu kedalam akta Autentik

  Sesuai dengan tanda bukti lapor nomor :TBL/518/VII/2016/ Bareskrim bahwa Budiman Gandi Dkk telah resmi dilaporkan oleh pihak Handoko, SE melalui John Lutter Piri atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan sebagaimana dalam pasal 363 dan atau 406 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
  Dalam isi laporan tersebut dijelaskanbahwa Budiman Gandi, Adi Kuntoro dan kawan-kawan telah menguasai secara paksa kantor pusat KSP intidana di Jalan Setiabudi Semarang. Kemudian mereka juga secara beramai-ramai telah mendatangi kantor KSP intidana di Jalan Majapahit Semarang untuk membuka secara paksa kantor tersebut . Namun setelah berbagai upaya negosiasi oleh penjaga akhirnya rombongan Edi Kuntoro menggembok kantor cabang tersebut. Dan masih banyak lagi hal-hal yang berkaitan dengan Ksp intidana  selalu mereka lakukan hal yang sama termasuk penjarahan pengrusakan dan lain-lain di beberapa cabang di Indonesia.  Tidak hanya itu penganiayaan pun juga dilakukan oleh mereka (Budiman Gandi dkk) terhadap kelompok kepengurusan Handoko,SE
  Sementara itu, terkait dengan adanya kasus tersebut , Rudy  dan Rekan selaku kuasa hukum dari kelompok Handoko, SE meminta pada Kepolisian agar kasus ini segera diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, hal ini Jika berlarut-larut dibiarkan akan bisa menghambat perekonomian yang ada di Indonesia.tim rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib