Blitar , RM. _
Proses penyidikan penyebaran surat palsu KPK yang beredar di Blitar Jawa Timur berjalan satu bulan lebih. Dan Polisi akhirnya menetapkan pemilik akun medsos Mohammad Trijanto (MT) sebagai tersangka. MT dikenakan sangkaan
pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE.
Ditetapkanya MT sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa total sebanyak 22 saksi. Termasuk di juga ada empat institusi sebagai saksi ahli. Keempat institusi tersebut antara lain Dinas Kominfo Pemkab Blitar, Dinas Pendidikan, Akademis ahli Bahasa dan Ahli Pidana. Tidak hanya itu, Polisi juga melibatkan tim digital informasi elektronik Polda Jawa Timur. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, sejauh ini MT masih belum ditahan.
Menurut Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin Jumat 30/11/2018 bahwa, Polisi berencana akan memanggil MT secepatnya, dilanjut pemeriksaan serta gelar perkara lagi, Burhan juga nenambahkan bahwa, ditetapkanya mt sebagai tersangka telah sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Meskipun hal tersebut sempat dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Trijanto.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, MT melalui akun medsosnya mengunggah foto sampul surat yang diduga dari KPK. Sampul yang diunggah tersebut bertuliskan pemanggilan yang ditujukan kepada Bupati Blitar dan Dinas PU PR Pemkab Blitar. Namun setelah surat tersebut dikonfirmasikan ke KPK, ternyata pihak KPK menyebut bahwa surat tersebut palsu. Selain itu KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun Dinas PU PR Pemkab Blitar. Karena ada dugaan pemalsuan, Berawal dari unggahan tersebut sehingga Polisi menyelidikinya agar bisa terunggkap pelakunya. tim rm