Grobogan, RM. _
BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juana Jawa Tengah kembali tertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran irigasi Bendung Sedadi, Kecamatan Penawangan dan jaringan irigasi sistem Waduk Kedungombo, Rabu (19/12/2018). Enam bangunan liar yang masih nekat berdiri di bantaran irigasi Bendung Sedadi harus dibongkar paksa dengan alat berat, sebab pemilik bangunan tidak kunjung membongkar bangunannya hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Kasubag Pengelolaan Barang Milik Negara BBWS Pemali Juana Arianto mengatakan bahwa, pemilik bangunan di bantaran irigasi sebelumnya sudah diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Selain itu pemilik bangunan masih diberi batas waktu untuk bongkar mandiri selama 10 hari. Karena ternyata sampai batas waktu yang ditentukan masih ada enam pemilik bangunan yang tak mengindahkan, sehibgga pihaknya melakukan pembongkaran.
Arianto juga menjelaskan jika bangunan yang berdiri tersebut tidak memiliki izin, dari data yang ada terdapat 103 bangunan yang berdiri di bantaran irigasi Bendung Sedadi dan semuanya sudah di bongkar mandiri dan kami tidak memberikan biaya ganti rugi pada pemilik bangunan tersebut.
Masih menurut Arianto bahwa, semua bangunan yang berdiri di bantaran irigasi Bendung Sedadi tersebut tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan karena berdiri di atas tanah aset milik negara. Jadi tidak ada ganti rugi atau ganti untung dari proses penertiban ini. awp/gik rm