SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Diringkus, Oknum Guru SMP nyolong HP Jaksa

Probolinggo, RM.  _
  Bersama anaknya, Kadaryono (42), warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang berprofesi sebagai guru SMP di Kabupaten Probolinggo harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.  Keduanya harus mendekam di tahanan guna proses hukum selanjutnya. Hal tersebut diketahui bahwa oknum Guru SMP yang sudah PNS terbukti telah mencuri HP milik Jaksa kompak mencuri ponsel bersama anaknya. Tak tanggung-tanggung, ponsel yang diambil adalah milik seorang jaksa di Probolinggo Jawa Timur.
  Informasi yang dihimpun bahwa,  Korban adalah Jaksa Kasi Intelkam yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Jaksa tersebut baru saja menghadiri sebuah acara di sekolah tempat pelaku mengajar. Namun ketika pulang, tas milik korban tertinggal di sekolah tersebut. Mengingat Tas miliknya tertinggal,  korban kembali ke sekolah tempatnya meninggalkan tas. Namun ketika sampai dan cek ke lokasi tempat duduknya, ternyata tas yang dimaksud sudah tidak ada lagi.
  Merasa kehilangan,  kemudian korban melaporkanya ke Polisi. Tentu saja Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi, diperoleh nama pelaku yang diduga telah mengambil tas milik korban.
  Setelah cukup bukti dan disertai keterangan saksi, Polisi segera ke rumah pelaku guna melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, Polisi menemukan handphone merek Samsung milik korban ada di tangan  Hollip Purwanto 23 th anak pelaku. Karena terbukti mencuri, kedua Pelaku bersama barang bukti hasil Curianya telah diamankan  Polisi .
  Terkait hal tersebut, Sabtu 12/12/18  Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto menjelaskan bahwa,  terbongkar aksi pelaku setelah korban  melapor kepada polisi. Dan hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku bahwa,  pelaku mengakui jika korban hadir sebagai tamu dalam acara yang digelar di sekolah tempat pelaku mengajar. Tidak hanya itu,  pelaku juga mengakui jika ia telah mengambil tas milik korban yang berisi Handpond dan lain lain. 
  Masih menurut Kapolres bahwa,  atas perbuatan pelaku,  keduanya telah ditahan di  Mapolres Probolinggo. Dan Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara. tim rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib