SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Gara gara anak Lutung Jawa terancam 5 tahun penjara

Malang,  RM.  _
  Semakin Marak Eksploitasi terhadap binatang yang dilindungi undang-undang terjadi di kawasan Jawa Timur, salah satunya terjadi di Kota Malang. Terkait hal tersebut,  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil menggagalkan aksi ilegal jual beli  Lutung Jawa atau Trachypithecus auratus di Kota Malang. Farid K 31 th warga Jalan Widas, Bunulrejo, Blimbing dibekuk oleh petugas BBKSDA Jawa Timur di Terminal Arjosari Malang. 
  Menurut Kepala BBKSDA Jatim Nandang Prihadi bahwa,  dua ekor Lutung Jawa anakan  ditaruh di dalam sebuah kandang yang dibawa pelaku saat hendak bertransaksi. Sebelum dibekuk,  pelaku telah dipantau oleh Petugas gabungan dari SKW V1 dan petugas RKW 22 Malang BBKSDA Jatim melalu akun Medsos pelaku. Karena pelaku menawarkanya melalui akun medsos. 
  Petugas telah menyamar sebagai pembeli dan mengadakan tawar menawar layaknya seorang pembeli yang sebenarnya. Saat menawarkan, pelaku pasang harga 550 ribu se ekor,  tentu saja hal ini petugas tidak menyiakan waktu dan langsung menyetujui dari harga yang dipasang oleh pelaku.  Hingga berlanjut bertemu dan bertransaksi di terminal Arjosari.
  Masih menurut Nandang bahwa,  sebelum pelaku tiba di lokasi,  petugas telebih dahulu sudah standby menunggu kedatangan pelaku. Tidak lama kemudian pelaku datang dengan sebuah kotak yang berisi dua ekor anak Lutung Jawa, Hal ini langsung dimanfaatkan oleh petugas dan  langsung membekuk pelaku. 
  Terkait hal tersebut,  petugas BBKSDA labgsung membawa pelaju ke Mapolres Kota malang. 
  Pelaku diduga melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Guna penyidikan lebih lanjut,  Pelaku dan barang bukti kedua Lutung Jawa anakan diamankan Kepolisian. 
  Sementara itu,  Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan bahwa pelaku tersebut sudah diamankan di Polres Makota untuk penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat 2 (a) junto pasal 40 ayat 5 UU nomor 5 tahun 1990. 
  Pelaku diduga memperniagakan hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup. Terkait hal tersebut pelaku terancam  hukuman  maksimal 5 tahun penjara. tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib