Grobogan, RM. _
Dalam rangka cipta kondisi menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru Polres Grobogan terus melakukan razia minuman keras beralkohol dari beberapa wilayah di Kabupaten Grobogan. Dalam razia kali ini, polres kembali mengamankan 3.300 botol miras illegal berbagai jenis dan merek. Miras tersebut disita dari wilayah kecamatan Godong dan Gubug Grobogan Jawa Tengah.
Dalam razia tersebut polisi menemukan tempat penyimpanan miras yang berkamuflase sebagai toko kelontong yang berada di Gubug yang menyimpan ribuan botol miras tersimpan di dalam kardus serta dalam krat.
Razia ini juga bertujuan untuk mencegah meningkatnya kejahatan sekaligus upaya cipta kondisi.
Menurut Kabag Ops Kompol Sigit Ari Wibowo bahwa, Razia miras yang dilaksanakan oleh Polres Grobogan dan seluruh Polsek jajaran di wilayah hukum Kabupaten Grobogan masih akan terus dilaksanakan secara massif guna mengantisipasi penyalahgunaan minuman keras dan oplosan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat bahkan dapat menyebabkan kematian.
Selain melakukan tindakan tegas, polisi juga melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan imbauan terkait bahaya narkoba miras dan minuman oplosan di wilayah wilayah desa Kabupaten Grobogan oleh Babinkamtibmas.
Masih menurut sigit bahwa, Dengan diadakannya razia minuman keras ini diharapkan meminimalisir tingkat kejahatan di wilayah kabupaten Grobogan tentunya dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru serta Pemilu 2019 mendatang.
Sedangkan mengenai Para pemilik miras selanjutnya dilakukan tipiring karena melanggar Perda nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum pasal 23 ayat 5 Jo Pasal 33 ayat 1. awp/gik rm