Surabaya, RM. _
Mochammad Saleh (39) warga Ngaglik Kuburan, Surabaya harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Hal tersebut karena ia telah membawa kabur hp merk lenovo milik Umar Fanani warga Sidoarjo yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online (Ojol) dan menjualnya. Akibat perbuatanya ia harus masuk bui. Perustiwa tersebut terjadi pada 6 Desember 2018, sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut AKP Agung Widyoko kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/12/3/2018) bahwa, Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menunggu penumpang di Jalan Jagir Surabaya Sambil pegang HP untuk mencari penumpang telah didatangi oleh pelaku. Keduanya saling berkomunikasi layaknya penumpang dan pencari jasa layanan angkutan. Namun sebelum pelaku meninggalkan lokasi, terlebih dahulu pelaku pinjam HP korban dengan alasan menghubungi temannya. saat HP diterima oleh pelaku , secara gerak kesit pelaju langsung kabur.
Sementara Korban merasa tidak mampu mengejarnya, dan korban lebih memilih mendatangi kantor polisi untuk melapor peristiwa tersebut. Usai Polisi Mendapat laporan, Anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya langsung berusaha mencari jejak dari keberadaan HP korban. Beruntung keberadaan masih bisa terdeteksi. Namun ketika dilacak ke tempat keberadaan Ho, ternyata HP sudah dijual ke orang lain.
Meski demikian, petugas masih bisa meminta keterangan pada pembeli guna mendapatkan identitas tersangka. Dari hasil keterangan, pembeli HP masih menginggat nama serta tempat tinggalnya.
Dari hasil keterangan dari pembeli dengan mengantongi ciri-ciri tersangka, polisi berhasil menangkap pelaku sedang nyantai di warung kopi yang ada di Jalan Jambu Tambaksari, Surabaya. Tenru saja polisi langsung membekuk pelaku. Selain pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah sim card IM3, 1 sim card telkomsel, 1 buah mmc dan uang 100 rb sisa daru hasil penjualan hp milik korban. tim rm