Jombang, RM. _
Nasib malang dialami oleh Ny Mamik 51 th warga Dsn. Ngepeh, Desa Rejoagung Kec Ngoro Kab Jombang Jawa Timur. Saat warung miliknya didapati menjual Bir, ia harus berurusan dengan Polisi. Dalam daganganya polisi Polisi berhasil mendapatkan 2 botol kecil Guinness dan 5 botol besar bir putih. Guna pertanggung jawaban pemilik warung, meskipun hanya 7 botol berbagai ukuran, Tentu saja minuman tadi digaruk oleh Polisi dan diamankan ke Mapolsek Ngoro. Hal itu dilakujan pada Selasa siang 11/12/2018 jam 11.00 Wib .
Informasi yang dihimpun Kepolisian setempat, kegiatan tersebut dalam rangka harkamtibmas menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2019 . Sehingga Anggota Polsek Ngoro dipimpin Pawas Ipda Suryanto dan Kanit Sabhara Aiptu H. Zainudin melaksanakan giat operasi di warung warung pada wilayah Hukum Polsek Ngoro. tim rm