Sidoarjo, RM. _
Majelis Hakim Pengadilan Negeri
( PN ) Sidoarjo akhirnya menjatuhi hukuman terhadap dua terdakwa dalam kasus penjualan istri 11/12/2018. Keduanya dijatuhi hukuman yang berbeda diketahui kasus tersebut adalah suami jual istri ke pria hidung belang untuk berhubungan seks bertiga atau threesome.
Menurut Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta bahwa, Terdakwa penjual istri untuk threesome bernama Saifullah, divonis majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai Lee Sony dengan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 120 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Hal ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang dalam tuntutanya 5 tahun penjara dengan denda Rp 120 juta, subsider 6 bulan penjara.
Kemudian untuk terdakwa Fichrul Hidayatullah, Majelis hakim yang diketuai Kabul Irianto. Fichrul menjatuhi kurungan penjara 4 tahun kurungan penjara, denda Rp 120 juta subsider 1 bulan penjara. Hal ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula menuntut 6 tahun penjara, denda Rp. 120 juta subsider 6 bulan. Kedua terdakwa terbukti telah menjual isterinya melalui medsos secara nyata.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjual istrinya untuk memperoleh keuntungan melalui jasa layanan threesome.
Menurut Ketut Meski dengan hukuman penjara yang berbeda, putusan majelis hakim tidak tergantung mengacu pada tuntutan JPU. Namun putusan itu melihat fakta persidangan.
Menurutnya, Majelis Hakim memiliki keyakinan untuk memutus para terdakwa meskipun dalam kasus sama dengan majelis berbeda.Kedua terdakwa telah menjalani hukuman penjara di Lapas Delta Sidoarjo. tim rm