SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Terbukti , Kades mendukung Sandiaga divonis masuk bui

Mojokerto,  RM. _
  Sebelumnya,Kades Sampangagung,Kutorejo,MojokertSSuhartono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto. Tindakan yang dilakukannya dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. Hingga Perkara yang menjerat Suhartono pun bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN)  Mojokerto.
  Sebagai bukti dalam persidangan, Berdasarkan video yang disita penyidik Sentra Gakkumdu Mojokerto , tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono nampak dilakukan secara terang-terangan. Fakta di persidangan menyebutkan terdakwa dibantu istrinya menggalang massa ibu-ibu untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Capres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.
  Di persidangan terungkap jelas bahwa,  jumlah massa yang dikerahkan Suhartono mencapai 200 orang. Suhartono juga sempat menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.
  Pada penyambutan Sandiaga, Suhartono juga sempat berfoto selfie dengan Cawapres Sandiaga. Tidak hanya itu , Suhartono juga melakukan pemasangan benner dan spanduk yang bertuliskan  ucapan selamat datang dan dukungan terhadap Sandiaga.
  Terkait hal ini,  majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Suhartono dengan penjara selama 2 bulan. Selain itu, hakim juga meminta terdakwa membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.
  Sementara itu,  Koordinator Tim Kampanye Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandiaga Kabupaten Mojokerto Budi Mulya menilai bahwa, Vonis 2 bulan penjara yang diterima Kades Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono ini putusan hakim tidak adil. Menurutnta, hanya karena selfie dengan Sandi putusannya kurungan dua bulan.
  Untuk itu, tim Prabowo-Sandiaga akan memberikan bantuan pendampingan hukum pada Suhartono guna mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib