Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Grobogan Jawa Tengah membekuk dua pelaku judi jenis cap jie kia di sebuah warung makan milik SARTI 58 th di Dusun Depok Selatan RT 01/RW 02 Desa Depok Kecamatan Toroh, Rabu (16/1/2019), sekira pukul 15.30 Wib.
Informasi yang dihimpun dilokasi penangkapan bahwa,
saat Di warung nasi Bambang Susilo 41 th (pelaku) warga Dusun Teguhan RT. 02/RW. 06 Desa Depok Kecamatan Toroh usai makan siang tiba2 didatangi oleh petugas dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil
penggeledahan diamankan sebuah Hp, Dompet dan kertas yang diduga hasil rekapan dan ramalan.
Selain Bambang, Polisi sebelumnya juga menciduk Hery Sutarto alias Bagong 39 th warga Dusun Depok Selatan RT.01/RW.02 Desa Depok Kecamatan Toroh, Grobogan.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Suprijadi Siswanto, SH, SIK mengatakan bahwa penangjapan pelaku judi tersebut berdasarkan laporan warga setempat. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan , setelah diketahui benar adanya praktek judi Cap Jie Kia akhirnya Polisi menangkap dua pelaku judi.
Masih menurut AKP Agus bahwa,ke dua pelaku yang di amankan beserta barang buktinya itu langsung di bawa ke Mapolres Grobogan untuk di periksa lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang tunai hasil penjualan pada jam ke 4 sebesar Rp 86.000,- , 4 (empat) bendel kupon masih kosong bertuliskan galogo sari randu blatung, 2 (dua) lembar kupon yang sudah terjual tanggal 16-01-2019, jam ke - 3 berkode TG, 2 (dua) lembar ramalan bertuliskan eyang soemo,17( tujuh belas) lembar karbon yg sudah di potong kecil warna hitam dan 1 (satu) buah bolpoin warna hitam merk standard AE7. awp/gik rm