Grobogan, RM._
Diberitakan sebelumnya, sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Kenteng Nomor : 141.1/14/XII/2018 Tentang pemberhentian Guru Pendidikan Usia Dini (PAUD) a/n Santi Yuliana, telah mengundang perhatian pada sejumlah kalangan. Bahkan sempat membuat resah pada sejumlah wali murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) TUNAS MULIA Desa Kenteng Kec Toroh Grobogan Jawa Tengah. Tidak hanya itu, karena Sofwan Kades Kenteng dan Istrinya terkait terbitnya Surat pemecatan tersebut sempat mencatut sejumlah nama istri Kades di Kecamatan Toroh , tentu saja hal ini membuat resah pada Kades yang nama istrinya dicatut.
Senin, 31/12 salah satu Kades yang kebetulan istrinya dicatut namanya menyayangkan adanya pencatutan nama istrinya. Karena hal yang disampaikan oleh Kedes Kenteng itu tidak benar adanya. Menurutnya, selama ini sang istri tidak pernah bertemu atau membicarakan tentang guru Paud dengan istri Kades Kenteng. Tentu saja hal ini membuat resah sejumlah Kades yang istrinya dicatut namanya oleh Kades Kenteng dan istrinya.
Terkait hal tersebut Kustomo Ka UPTD Pendidikan Kec Toroh kepada radarminggu melalui telepon menyampaikan bahwa, yang mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan guru Paud adalah pengurus dalam Lembaga tersebut. Meski demikian tentunya juga melalui menisme yang benar. Sedangkan untuk Dinas Pendidikan sejauh ini memiliki kewenangan pembinaan dan dalam hal ini ada pada Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS). gik rm
Simak juga Vidionya :