Seperti ya bahwa, Sareh Joko Prasetyo Kepala Desa dan Syaikurrokhman Perangkat Desa Tambak Selo Kecamatan Wirosari Grobogan Jawa Tengah Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan Hukum, sehingga pada Hari Kamis pekan lalu telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan oleh Forum Wartawan Grobogan (FWG).
Kedua orang tersebut diduga telah melakukan pembohongan publik dan memberikan keterangan palsu. Akbit ulah mereka, Sehingga Negara mengalami kerugian dengan nilai sekitar 1 milyard.
Baca juga : Kades Tambak Selo resmi dilaporkan ke Kejaksaan
Hal ini terkait terjadinya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Syaikurrokhman yaitu sebagai Perangkat Desa (hingga sekarang) sekaligus sebagai Komisioner KPUD Grobogan Periode 2013/2018. Syaikurrohkhman diduga telah memberikan keterangan palsu dan melanggar
PKPU no 02 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota.
Terkait adanya laporan dari Forum Wartawan Grobogan yang menduga Kades tersebut telah melakukan pembohongan publik dan memberikan keterangan palsu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan secepatnya akan periksa
Kepala Desa Tambak Selo Sareh Joko Prasetyo.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Puji Triasmoro, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya juga sudah memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak termasuk penggalian data dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.
"Yang jelas laporan tersebut sudah kami proses , guna mendapatkan tambahan data, Intel kami sudah melakukan upaya penyelidikan. Kemudian Kami akan segera panggil terlapor untuk kita mintai keterangan terkait laporan tersebut, dan ini akan kami lakukan secepatnya,” terangnya. Kamis (21/3/2019).
Masih menurut Puji bahwa, jika nantinya pada pemeriksaan terlapor di temukan bukti kuat sesuai apa yang di laporkan maka pihaknya akan cepat tingkatkan statusnya. tim rm