Grobogan, RM._
Sepandai pandai tupai melompat pasti bisa terjatuh. Setidaknya pepatah ini mungkin yang patut disandang oleh Sareh Joko Prasetyo
Oknum Kepala Desa dan Syaikurrokhman oknum Perangkat Desa Tambak Selo Kecamatan Wirosari Grobogan Jawa Tengah. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan Hukum, sehingga pada Hari Kamis pekan lalu telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan oleh Forum Wartawan Grobogan (FWG).
Informasi yang dihimpun radarminggu bahwa kedua orang tersebut diduga telah melakukan pembohongan publik dan memberikan keterangan palsu. Akbit ulah mereka berdua Sehingga Negara mengalami kerugian dengan nilai sekitar 1 milyard.
Hal ini terkait terjadinya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Syaikurrokhman yaitu sebagai Perangkat Desa (hingga sekarang) sekaligus sebagai Komisioner KPUD Grobogan Periode 2013/2018. Syaikurrohkhman diduga telah memberikan keterangan palsu dan melanggar
PKPU no 02 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota
saat ikuti seleksi Anggota KPUD Grobogan periode 2013/2018 sehingga pihaknya bisa lolos dan diterima sebagai anggota KPUD Grobogan.
Sedangkan Kades Sareh Joko Prastyo melakukan pembiaran atas perilaku Syaikurrokhman yang notabene masih menjabat sebagai perangkat desa hingga sekarang. Kades Joko dinilai telah melakukan praktek persekongkolan jahat untuk memperkaya diri sendiri dan tidak mengindahkan peraturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Terkait hal tersebut, Kades Joko ketika dikonfirmasi melalui telefon pihaknya enggan berkata dan langsung dirijek telfon genggamnya. gik rm