Sekdes Asemrudung (Suraji) |
Grobogan, RM._
Meskipun sudah dibuatkan Peraturan perundang undangan untuk menekan angka pungli yaitu tertera dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar . Namun hal ini tak membuat jera para pelaku kejahatan tersebut. Bahkan pelaku berani terang terangan untuk menarget pada para korbanya. Hasil dari pungli tersebut Hingga mencapai Ratusan juta rupiah. Hal ini terjadi di Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Grobogan Jawa Tengah.
Berikut hasil penelusuran radarminggu melalui para aktifis yang menamakan dirinya sebagai Forum Kota Grobogan (Forkot) . Disampaikan oleh Kordinator Forkot bahwa, dugaan pungli pembuatan E_KTP massal yang dilakukan Suraji Sekretaris Desa (Sekdes) telah terjadi pada tahun 2017. Karena kerugian yang diderita oleh masyarakat hingga mencapai ratusan juta rupiah, sehingga temuan tersebut dilaporkannya ke Kejaksaan Grobogan. Laporan dengan Nomor 23 dilayangkan pada Senin lalu (11/3/19).
Dalam laporan tertulis, pungutan yang dilakukan Suraji saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Lengkong Desa Asemrudung Geyer Grobogan. Dengan cara masing masing pemohon E_KTP ketika nengambil E_KTP telah diperas sebesar Rp 50 ribu perorang. Menurut data yang ada, Dari keseluruhan DPT Desa Asemrudung 4.423 diduga sekitar 4000 orang kena pungutan beragam, kisaran Rp 25 - 50 ribu sehingga total pendapatan hasil pungli mencapai sekitar 200 juta rupiah.
Menurut Koordinator Forkot bahwa, terkait temuan tersebut guna menekan terjadinya praktek pungli dan memberikan efek jera pada siapapun, sehingga pihaknya membawa temuan yang terjadi di Desa Asemrudung dilaporkan ke Kejaksaan setempat. Menurutnya bahwa temuan dari hasil investigasinya sudah dilengkapi dengan bukti bukti dan ada para korban yang siap untuk memberikan kesaksian jika diperlukan.
Sementara itu, Suraji Sekdes Asemrudung saat dikonfirmasi pada hari Jum'at lalu melalui ponsel tentang hal tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa hal yang dituduhkan kepadanya sebenarnya tidak pernah ia lakukan.dan hal ini sudah diselesaikannya dengan Kepala Desa dan diketahui oleh BPD setempat. gik rm