Diberitakan sebelumnya bahwa sejumlah aktifis Forum Kota (Forkot) di Grobogan telah menemukan adanya dugaan praktek kejahatan Pungli pembuatan E–KTP massal di Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Grobogan Jawa Tengah. Hingga temuan tersebut dilaporkanya ke Kejaksaan Negeri Grobogan pekan lalu.
Tentu saja hal ini telah mengagetkan dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak, baik itu warga setempat (Para korban pungli) maupun Tokoh Masyarakat dan para pejabat pada Dinas terkait.
Hasil dari investigasi tim Forkot melalui sempling 5 Dusun di Desa Asemrudung dari masing masing Dusun ditemukan pengakuan dari masyarakat yang merupakan korban dari pungli tersebut bahwa saat pengambilan KTP mereka rata rata diminta oleh Sekdes Suraji untuk membayar sebesar 50 ribu per KTP dengan dalih untuk Administrasi. Diketahui Desa Asemrudung ada 6 Dusun diantaranya Dsn Lengkong, Dsn Muneng, Dsn Tanjungsari,Dsn Ngrudung, Dsn Dayah, Dsn Pengkol dan Dsn Karang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Iskandar.SH Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ki Ageng Selo Godong menyampaikan bahwa, apapun alasanya yang dilakukan oleh Sekdes Suraji bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum. Jika hal ini terbukti maka Suraji bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Menurutnya, Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat.
Masih menurut Iskandar SH bahwa, Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Jelasnya"
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Puji Asmoro ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya (21/03/19) mengatakan bahwa, terkait laporan dugaan praktek pungli yang terjadi di Desa Asemrudung Geyer pihaknya sudah menerima laporan dari pelapor. Dan pihaknya sudah memerintahkan untuk menindaklanjuti guna proses penyidikan. Dan tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan agar segera dipanggil untuk dimintai keterangan. tim rm