SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Kenaikan kelas dan Kelulusan jadi Obyek Pungli pihak Sekolah,Wali Murid resah

Romiyatun Kepala SDN2 Temon
Grobogan, RM. _
  Rupanya Program Pemerintah Pusat untuk bebas beata sekolah masih belum terdukung penuh oleh penyelenggara pendidikan sendiri. Hal ini karena masih juga ditemukan adanya praktek Pungutan liar (Pungli) di sejumlah Sekolah oleh para Oknum Pendidiknya. Dengan berbagai cara dan mencari obyek mereka tempuh dalam melancarkan aksinya untuk Pungli. Diantara alasan yang mereka gunakan adalah dalam momen kenaikan kelas, kelulusan sekolah, perpusahan Guru pensiun atau Guru pindah tempat Dinasnya dan lain lain.
  Seperti yang disampaikan oleh Tony Geyer seorang aktifis di Grobogan bahwa, terjadi di SDN 2 Temon kecamatan Brati kabupaten Grobogan, ulah pihak Sekolah telah membikin resah dan menjadi bahan gunjingan oleh para wali murid. Hal itu disebabkan adanya praktek Pungli yang dilakukan setiap kenaikan kelas dengan alasan untuk membikin pagar sekolah sebesar Rp.  200.000 per wali murid.
  Masih menurut Tony bahwa, keluhan tersebut berawal dari sejumlah wali murid SDN 2 Temon yang nenyampaijan kepada pihaknya, salah satunya adalah AD ( Wali Murid) . Menurut AD para wali murid bener-bener resah dengan kegiatan Pungli yang lakukan oleh pihak sekolah,  bahkan belum lama juga melakukan pungutan yang alasannya untuk perpisahan guru yang pensiun.
" iya memang nominal tidak seberapa tapi kenapa hal seperti itu harus di bebankan ke wali murid". Keluhnya. 
  Terkait pungutan pagar sebesar Rp. 200.000.00 para wali murid sempat beramai - ramai mau mendatangi balai desa dan sekolah, tetapi karena sepakat sepakat untuk cukup perwakilan dulu yang datang ke sekolah, sehingga niat menggrudukpun tidak jadi dilakukanya. Dari hasil pertemuan perwakilan, pihak sekolah tetap tidak mau menghentikan tindakan pungli tersebut. Pihak Sekolah hanya memberi peluang kalau nominal itu bisa di bayar dengan di cicil. "Jelas AD".
  Tony juga menyampaikan bahwa, ketika hal ini dikonfirmasikan pada Romiyatun Kepala Sekolah SDN 2 Temon pihaknya mengakui adanya tindakan pungutan tersebut dan dana baru terkumpul Rp. 13.000.000,00. dirinya juga menyampaikan " pungutan itu di perbolehkan Dan saya sudah print peraturan tersebut".Jelasnya.
  Sementara Agus Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupatan Grobogan  saat dikonfirmasi tentang hal tersebut pada Jum'at lalu 28/06/19 pihaknya mengatakan bahwa, hal yang bersifat pungli tidak ada kebijakan dan perintah dinas yg memperbolehkan sekolah melakukan sesuatu yang melanggar dan tidak diperbolehkan sesuai peraturan. Maka bila ada hal yang dirasakan tidak sesuai tentu akan dilakukan klarifikasi semua pihak. Bila ada yang salah tentu di lakukan pembinaan. Jelasnya. gik rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib