Grobogan, RM. _
Seputar wilayah Kuwu Kab Grobogan Jawa Tengah sontak dibuat terkejut. Hal ini usai adanya panangkapan dua orang bocah oleh pihak Kepolisian setempat. Ironisnya keduanya masih tergolong usia anak anak. Kedua anak tersebut yaitu Sebut saja Sarno (Samaran) merupakan Pelajar kelas VII SMPN 3 Kradenan bersama Sebut saja Sodron (Samaran), Sodron merupakan Alumny Mts Al Hamidah Kuwu Grobogan yang baru saja diwisuda sebulan yang lalu. Keduanya nerupakan warga Ds kalisari Kec Kradenan, Kab Grobogan Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun radar minggu bahwa, berawal dari seorang yang bernama RIZA KHOIRUR RIZKI pemilik Counter HP warga Dsn. Wates, Rt.01, Rw.05, Ds. Kradenan, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan. Saat hari Kamis,04/07/2019 sekitar 09.00 Wib . Saat korban membuka counternya, mengetahui pintu sebelah utara dalam keadaan rusak, tentu saja hal ini membuat kaget pada diri korban. Kemudian korban langsung melaporkanya ke Polsek Kradenan. Hingga petugas mendatangi TKP
”Counter HP Rizki cell”, Jalan raya Kradenan – Sulursari Km 1, Dsn/desa. Kradenan, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan guna melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP didapati isi counter dalam keadaan berceceran serta beberapa barang milik korban yang hilang antara lain : cas dan baterai camera merk Canon sejumlah 5 (lima) buah, paketan data berbagai operator sekitar sekitar 50 (lima puluh) buah, Printer Bluetooth merk VRtec 1 (satu) buah, Flasdis 10 (sepuluh) buah, memori card / Micro Sd sebanyak 15 (lima belas) buah, rokok berbagai merek sejumlah 15 (lima belas) buah, Powerbank 2 (dua) buah, camera merk Canon seri EOS 550 D, - 1 (satu) lensa kit merk canon 1 buah. uang tunai sekitar Rp. 60.000.- (Enam puluh ribu rupiah). Sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000.- (Enam juta rupiah).
Setelah Polisi melakukan Olah TKP adanya peristiwa pencurian tersebut, kemudian hari berikutnya Polisi mendapatkan informasi bahwa ada yang menawarkan barang yang ciri dan jumlahnya identik dengan salah satu barang yang hilang melalui media social FaceBook.Jumat 05/07/2019 sekitar pukul 00.00Wib. Tebtu saja hal ini segera dimanfaatkan oleh petugas untuk melakukan penyelidikan dengan cara memancing orang tersebut untuk bertemu Pelaku. Hingga akhirnya Sekitar pukul 11.00 Wib Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kapolsek Kradenan AKP WAKIJO membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan menurtnya, pelaku terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUH Pidana, tentang Pencurian dengan pemberatan. gik rm