Grobogan, RM. _
Sabtu (17/8/2019) dalam rangkaian acara peringatan HUT kemerdekaan Bangsa Indonesia ke 74 berlangsung Khidmat. Selain dilangsungkan Upacara bendera di Alun alun Purwodadi, seperti biasanya juga dilangsungkan acara pemberian pengurangan hukuman (Remisi) bagi para penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Purwodadi. Dalam tahun ini di Hari Kemerdekaan, sebanyak 90 narapidana telah mendapat Remisi. Dari 90 orang penerima remisi itu, empat orang Napi langsung habis masa pidananya dan berhak mendapat kebebasan untuk kembali ke Keluarga masing masing.
Penyerahan SK Remisi tersebut diserahkan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni, SH. MM keoada para perwakilan dari Nara Pidana yang berhak mendapatkan Remisi.
Berveda dari tahun sebelumnya bahwa, Sesuai dengan permintaan Panitia peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 74 di Grobogan , acara penyerahan SK remisi dijadikan dalam satu rangkaian dengan upacara peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI di alun-alun. Sehingga usai upacara di alun alun terus dilanjutkan dilangsungkanya penyerahan SK Remisi oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni, SH. MM.
Dalam kesempatan tersebut, kepada para perwakilan Napi, Bupati Grobogan Sri Sumarni meminta agar Narapidana tidak merasa rendah diri dengan kondisi yang dialami. Selain itu, Buoati berharap juga agar kenyataan menjadi penghuni rutan dijadikan sebagai pelajaran berharga. Menurut Bupati, Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Neski demikian, usai menjalani hukuman jangan sampai diulangi lagi kesalahan serupa. Harap Bupati kepada para Narapidana. gik.rm