Pelaku & barang bukti |
Grobogan, RM _
Diberitakan sebelumnya bahwa, Rabu 14/08/19 sekitar pukul 23.00 wib Unit Reskrim Polres Grobogan melakukan tangkap tangan pelaku perjudian di Desa Tinanding Kec. Godong Grobogan Jawa Tengah. Dari hasil pengembangan kasus dan pemeriksaan salah seorang tersangka an. SYAIFUL GHOZI 27 th warga Dsn Gulang pojok Ds Harjowinangun, Kec. Godong Grobogan merupakan pelaku dari penipuan dan penggelapan.
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian bahwa, hal ini berdasarkan laporan korban atas nama AGUNG NUGROHO 21 th warga Dsn.Kali ombo Rt.03 Rw.04, Ds. Harjowinangun, Kec.Godong Grobogan pada tanggal 19/08/19.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa, Pada hari Jumat 24/05/19 sekitar pukul 12.30 Wib, korban datang ke warung wifi milik Atimah Dsn Kali ombo Ds Harjowinangun Kec. Godong Grobogan. Saat itu sudah ada pelaku dan dua orang lainya yang berada di warung tersebut. 30 menit kemudian setelah mengobrol pelaku meminjam sepeda motor Vario pada korvan dengan alasan untuk mengambil uang di rumahnya. Tetapi setelah di tunggu sampai sore hingga dilaporkan pelaku tidak ada datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih 5.500.000, ( lima juta lima ratus ribu rupiah). Hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Godong.
Karena mendapat laporan polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp. 1.500.000.
Dan pada 24/08/19 sekitar pukul 23.00 wib telah didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda vario tersebut dari tangan RIDWAN warga Desa Tinanding kec. Godong kab. Grobogan. Tentu saja hal ini tidak disia siakan oleh Polisi. Guna penyidikan lebih lanjut Polisi langsung mengamankan barang bukti tersebut berupa 1 Unit Sepeda motor vario warna pink No.Pol.K-3803-YF No.ka MH1JF12187K202012 No.sin JF 1ZE1206491,
Sementara itu Pelaku terancamPasal 378 subs 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan. awp/gik rm