Grobogan, RM _
Nasib tak beruntung menimpa pada Rini Haryani seorang Perangkat Desa Toko Kec Penawangan Grobogan Jawa Tengah. Hal tersebut karena terlibat hutang dengan sejumlah Renternir, sehingga pada hari Rabu/Kamis 14,15/08/19 rumah satu satu miliknya dirusak dan dijarah isi rumah tanpa ada sisa selain genting dan puing. Diduga dalang insiden tersebut adalah sejumlah Rentenir,salah satu diantaranya Tutik Trijayanti seorang Oknum Perangkat Desa/Kec Gabus Grobogan. Dan Suwito Oknum anggota Polres Grobogan.Atas kejadian tersebut, Rini Haryani (korban) yang didampingi Kuasa Hukumnya Soegiyono, SE. SH.MH dan rekan telah mengadukanya ke Polres Grobogan Jawa Tengah.
Menurut Rini bahwa, atas kejadian tersebut pihaknya merasa dirugikan baik dari segi Moril maupun materiil. Dikatakan juga oleh rini bahwa tidak sedikitpun ia ada niat untuk lari dari permasalahan ini. Karena akibat beban terlalu berat dan saat jatuh tempo yang ia janjikan untuk membayar hutangnya belum bisa menepati, sehingga ia ingin sejenak menenangkan diri dengan cara pergi dari rumah tanpa tujuan.
Selang dua hari paska kepergiannya, karena ia kangen dengan sang anak yang ditinggal di rumah sehingga ia menelpon anak ya. Alangkah terkejutnya ia setelah dapat kabar melalui telepon tersebut bahwa rumah dan isinya telah habis di jarah dan dirusak oleh para pelaku. Tentu saja hal ini langsung membuat korban bergegas untuk pulang kembali ke kampung halamannya guna ingin tahu kondisi rumah. Ternyata setelah sampai rumah kondisi rumah tersebut benar-benar sudah habis dan rata dengan tanah.
Dijelaskan juga oleh Rini bahwa, kepada para pelaku total hutang Rp 385 juta, namun kabar yang beredar hutang mencapai miliaran. Berkembangnya kabar hutang hingga 1, 2 miliar karena terjadinya nilai bunganya dari para Rentenir mencapai 20 persen perhari.
Sementara itu, Kuasa hukum korban Soegiyono SE.SH.MH dan rekan menyampaikan bahwa dari enam orang yang diadukan tersebut diantaranya Candrayanto mantan sopir Rini, Warjo Warga setempat, Nurhilda oknum Pegawai Bank Mandiri, Erna wahyuning tyas istri Oknum Polisi, Tutik Trijayanti Oknum Perangkat Desa/Kec Gabus dan Suwito Oknum Anggota Polres Grobogan yang masuk juga sebagai teradu.
Masih menurut Soegiyono dan rekan bahwa, hutang piutang merupakan kasus perdata, seharusnya diselesaikan dengan cara yang benar dengan cara menggugat di pengadilan. Untuk itu pihaknya berharap agar para pelaku dijerat pasal 170 dan pasal 368 KUH Pidana oleh Penyidik.
Terkait hal tersebut salah seorang Oknum Polisi yang Teradu saat dikonfirmasi oleh radarminggu mengatakan bahwa ia mengakuinya atas perbuatan tersebut. Menurutnya hal itu wajar saja jika ia ikut berada dilokasi karena ia juga terbawa emosi karena istrinya juga sebagai korban dari Rini tang sudah lama hutang uang istrinya tidak segera dibayarnya. Meski demikian Suwito mengelak jika hal tersebut dikatakan menjarah. Karena ia saat berada di lokasi dengan maksud mengamankan.
Kepala Desa Toko Edy Riyanto, membenarkan adanya insiden penjarahan yang terjadi 14-15 Agustus lalu. Dikatakan juga oleh Edy bahwa, sebelumnya ada seseorang yang datang kerumahnya dan mengaku jika uangnya dipinjam Rini sebanyak Rp 1,2 miliar. tim rm