SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Terkait oknum anggotanya sebagai terlapor kasus pengrusakan rumah, Kapolres Grobogan angkat bicara

Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq
Grobogan, RM _
  Diberitakan sebelumnya bahwa, Rini Haryani 31 th perangkat Desa Toko Kec Penawangan Grobogan karena terlilit hutang dengan sejumlah Renternir, sehingga pada hari Rabu/Kamis 14,15/08/19 rumah satu satu miliknya dirusak dan dijarah isi rumah tanpa ada sisa selain genting dan puing. Diduga dalang insiden tersebut adalah sejumlah Rentenir,salah satu diantaranya Tutik Trijayanti seorang Oknum Perangkat Desa/Kec Gabus Grobogan. Dan Suwito Oknum anggota Polres Grobogan.Atas kejadian tersebut, Rini Haryani (korban) yang didampingi Kuasa Hukumnya Soegiyono, SE. SH.MH dan rekan telah mengadukanya ke Polres Grobogan Jawa Tengah.


  Terjadinya penjarahan dan pengrusakan rumah tersebut juga diakui kebenaranya oleh Kepala Desa Toko Edy Riyanto. Menurut Edy bahwa, peristiwa terjadi pada hari Rabu, Kamis 14-15/08/19 lalu. Bahkan menurutnya saat itu juga ada seseorang yang menemui Kades Edy dan orang tersebut mengaku jika uangnya dipinjam Rini Haryani sebanyak Rp 1,2 miliar.
  Terkait hal tersebut Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq saat di konfirmasi tentang adanya oknum anggota Polisi yang di duga terlibat perusakan rumah di Desa Toko Kecamatan Penawangan mengatakan bahwa, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan dari unit Propam Polres akan turun untuk memastikan. 
"kami akan pastikan dulu, jadi jangan cuma katanya - katanya dan info kabar yang tidak pasti, harus ada kejelasan dalam memberikan informasi," tandasnya, Rabu (28/8/2019).
  Choiron juga menambahkan bahwa, kasus itu terjadi karena masalah utang piutang yang bersangkutan (korban) belum bisa mengembalikan. tim rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib