Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq |
Grobogan, RM _
Diberitakan sebelumnya bahwa, Rini Haryani 31 th perangkat Desa Toko Kec Penawangan Grobogan karena terlilit hutang dengan sejumlah Renternir, sehingga pada hari Rabu/Kamis 14,15/08/19 rumah satu satu miliknya dirusak dan dijarah isi rumah tanpa ada sisa selain genting dan puing. Diduga dalang insiden tersebut adalah sejumlah Rentenir,salah satu diantaranya Tutik Trijayanti seorang Oknum Perangkat Desa/Kec Gabus Grobogan. Dan Suwito Oknum anggota Polres Grobogan.Atas kejadian tersebut, Rini Haryani (korban) yang didampingi Kuasa Hukumnya Soegiyono, SE. SH.MH dan rekan telah mengadukanya ke Polres Grobogan Jawa Tengah.
Baca juga : Pengrusakan rumah di Toko Penawangan, Oknum Polisi dan Oknum Perangkat Desa/Kec Gabus dipolisikan
Terjadinya penjarahan dan pengrusakan rumah tersebut juga diakui kebenaranya oleh Kepala Desa Toko Edy Riyanto. Menurut Edy bahwa, peristiwa terjadi pada hari Rabu, Kamis 14-15/08/19 lalu. Bahkan menurutnya saat itu juga ada seseorang yang menemui Kades Edy dan orang tersebut mengaku jika uangnya dipinjam Rini Haryani sebanyak Rp 1,2 miliar.
Terkait hal tersebut Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq saat di konfirmasi tentang adanya oknum anggota Polisi yang di duga terlibat perusakan rumah di Desa Toko Kecamatan Penawangan mengatakan bahwa, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan dari unit Propam Polres akan turun untuk memastikan.
"kami akan pastikan dulu, jadi jangan cuma katanya - katanya dan info kabar yang tidak pasti, harus ada kejelasan dalam memberikan informasi," tandasnya, Rabu (28/8/2019).
Choiron juga menambahkan bahwa, kasus itu terjadi karena masalah utang piutang yang bersangkutan (korban) belum bisa mengembalikan. tim rm