Grobogan, RM _
Kasus penjarahan rumah beberapa minggu lalu yang terjadi di Penawangan Grobogan Jawa Tengah dan sempat dilaporkan secara resmi oleh Kuasa Hukum Rini Hariani (korban), Soegiyono, SE. SH. MH pada 18 Agustus lalu, belum tampak ada perkembangan.
Menurut Sugiyono, SE, SH.MM bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak dilaporkanya hingga sekarang baru turun 18 September 2019 dan baru dilakukan pemanggilan saksi-saksi.
Masih menurut kuasa hukum Rini bahwa, Polres Grobogan terkesan lamban dalam menangani kasus ini, padahal, pelaku jelas dan masuk ranah pidana. Akibat dari lambannya penanganan kasus tersebut saat ini pelaku masih bebas. Bahkan pihak Pelapor juga mendapat kabar bahwa salah satu dari terlapor juga berencana akan pindah keluar kota, hal ini jelas akan menyulitkan dan memperlambat proses penyidikan.
Baca juga : Pengrusakan rumah di Toko Penawangan, Oknum Polisi dan Oknum Perangkat Desa/Kec Gabus dipolisikan
Dengan demikian Kuasa Pelapor berharap, Polres Grobogan lebih cepat dalam menangani kasus pidana tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa enam orang terlapor tersebut menurut Kuasa hukum Rini (pelapor) Soegiyono SE.SH.MH diantaranya, Candrayanto mantan sopir Rini, Warjo Warga setempat, Nurhilda oknum Pegawai Bank Mandiri, Erna wahyuning tyas istri Oknum Polisi, Tutik Trijayanti Oknum Perangkat Desa/Kec Gabus dan Suwito Oknum Anggota Polres Grobogan Jawa Tengah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi Siswanto terkait hal tersebut pihaknya mengatakan bahwa, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. gik rm