Keberadaan SULAIMAN alias PAK MAN (49) seorang
Ustadz di Pondok Pesantren ( Ponpes) Al-Qur’an Al Hidayah yang berada di Ds
Sumberjosari Kec. Karangrayung Grobogan Jawa Tengah tiba tiba membuat terkejut
pada banyak orang. Terutama para orang tua Santriwati di Ponpes Tersebut. Tidak
hanya itu, sejumlah orang tua Santriwati juga dibuat geram oleh oknum Ustadz
Sulaiman. Hal itu dipicu setelah adanya terungkapnya perbuatan cabul terhadap
10 Santriwati yang dilakukan oleh Sulaiman. Hingga akhirnya Sulaiman diringkus
Polisi.
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian
bahwa, Sulaiman merupakan warga Dsn. Sumber Barat, RT 4/8, Ds. Sumberjosari,
Kec. Karangrayung. Ia telah dilaporkan oleh salah satu orang tua Santriwati
karena anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh Sulaiman. Terbongkarnya perbuatan
bejat tersebut setelah beredar informasi yang diperoleh oleh orang tua tersebut
dengan adanya peristiwa pencabulan di Ponpes Al Hidayah. Merasa punya anak
telah Mondok di Ponpes tersebut sehingga ia bertanya pada putrinya, setelah
putrinya ditanya justru putri tersebut mengaku bahwa dirinya juga salah satu
yang menjadi korban pencabulan. Tentu saja hal ini mengejutkan bagi
keluarganya. Kemudian orang tuanya langsung melaporkan hal ini ke pihak
Kepolisian. Setelah mendapat laporan Polisi langsung mencari keberadaan Ustadz
tersebut dan langsung mengamankanya.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP RONNY TRI
PRASETYO NUGROHO, M.Si dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Ada 10 Santriwati
yang menjadi korban pelaku, modus pelaku adalah berpura – pura mengobati para santriwati
yang sakit dengan cara meraba – raba daerah sekitar kemaluan dan meremas
payudara korban. Selain itu modus yang dilakukakn oleh pelaku bahwa, pelaku berpura
– pura membangunkan korban untuk sholat tahajud dan sahur. Dan hal itu
dilakukannya di kamar Khasanah Ponpes tersebut. Sedangkan semua korbannya masih
di bawah umur karena masih berstatus pelajar di salah satu MTS di Karangrayung.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga
mengamankan barang bukti berupa 1 SK pengangkatan sebagai ustadz di Ponpes, 1
atasan kaos lengan panjang warna biru, 1 rok panjang warna biru, 1 celana dalam
warna putih dan 1 dalaman warna putih.
Sementara pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat
2 UU RI no. 17/2016 tentang penetapan PERPU RI NO 1/2016 tentang perubahan ke
dua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang. Dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
dengan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. Dan dalam hal ini tindak pidana
tersebut apabila di lakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya di tambah
sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana di maksud.gik rm