Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 di Grobogan Jawa
Tengah media telah dinilai memiliki peran yang penting. Terutama media yang ada
di Grobogan bisa menyajikan berita yang dinilai cukup berimbang sehingga hal
ini bisa menjadikan sarana edukasi dan informasi bagi publik. Hal ini
disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan Agung Sutopo saat
membuka Evaluasi Peran Media dan Referensi Politik Masyarakat Grobogan dalam
Pemilu 2019, Sabtu (14/12/2019).
Agung juga menilai bahwa,Selama ini komunikasi antara
KPU dengan rekan media bisa terjalin dengan baik. Sehingga dalam penyajian
berita diantaranya termasuk informasi tentang pemilu bisa dipertanggungjawabkan
karena sebelum berita disajikan rekan media selalu ada konfirmasi dari KPU.Penyelenggaraan Evaluasi tersebut pihak KPU menghadirkan
dua Narasumber Yaitu Komisioner Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Sonakha Yuda dan Ketua Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Amir Machmud NS.
Menurut Komisioner KPID Jateng Sonakha Yuda bahwa, media adalah sebagai acuan masyarakat dalam menentukan pilihan. Dengan adanya Media Sosial (Medsos) terdapat berita yang berseliweran
yang belum tentu valid. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar jangan mudah
percaya dengan berita yang muncul.Apalagi berita yang memuat
informasi palsu atau hoax. Ciri-ciri berita hoax
diantaranya adalah bernada bombastis, melebih-lebihkan, dan tidak
masuk akal. Kuncinya, harus mencari kejelasan (tabayyun) dan klarifikasi
terhadap berita yang muncul. “Abaikan berita jika tidak masuk akal,” tegas Yuda.
Yuda juga menyampaikan bahwa,Untuk menangkal hoax maka perlu memperketat aturan
dan pengawasan serta penegakan hukum secara tegas. Kemudian, upaya lainnya bisa
dilakukan dengan melakukan edukasi pada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Jawa Tengah Amir Machmud NS menjelaskan bahwa, ada dua pacu dalam dunia
media yaitu MEDIA MAINSTREAM Berbasis UU 40/ 1999, Berbadan hukum PT dan tersertifikasi Dewan Pers, Produk jurnalistik dan Tanggung
jawab institusional. Sedangkan untuk MEDIA SOSIAL Bukan produk jurnalistik, Postingan
tentang rumor, gosip, terkadang juga info akurat dan Tanggung
jawab personal.
Amir juga menegaskan kepada
para awak media agar Jangan
terjebak bahan awal dari hanya pernyataan seorang tokoh, yang belum bisa
disebut sebagai materi otoritatif, karena media masih harus memverifikasinya. Status, cuitan, instastory dari para tokoh
kredibel bisa menjadi bahan awal media
mainstream untuk memproduksi karya jurnalistik. Menjadikannya sebagai sumber
referensi bagi publik justru menjadi tantangan, bahwa media menyajikan
informasinya betul-betul sebagai produk jurnalistik yang tepercaya.Pada
akhirnya, keniscayaan perkembangan teknologi informasi harus mendorong
kesadaran bersama untuk berkolaborasi: MEDIA SOSIAL – MEDIA MAINSTREAM – KPU
dalam sosialisasi yang memperkuat referensi masyarakat tentang kepemiluan.
Media sosial: (hanya) sebagai bahan awal, untuk memperkaya sumber-sumber
informasi.Media mainstream: membuat produk jurnalistik yang bervisi
menciptakan kepercayaan publik. KPU: otoritas institusional yang sadar bahwa
informasi melalui media akan menciptakan referensi tentang kepemiluan yang
tepercaya.gik rm