Menyimpan dendam sampai bertahun tahun
karena Sang Ibu Pernah Disetubuhi Dimasa Lalu oleh Yasin Fadilla (49). Saat
itu M Maulud Riyanto ia masih kelas 6 SD atau umur sekitar 12 tahun. Dan saat M
riyanto sekarang siswa SMK berumur
18 th dendam tersebut berujung pembunuhan. Yasin sang pemerkosa ibu kandung M
Riyanto tewas dari tangan M Riyanto (tersangka) usai ditusuk dengan pisau. Diduga
akibat mengalami pendarahan yang hebat, akhirnya Korban meninggal dunia saat di
IGD Rumah Sakit. Tersangka beralasan jika Yasin Fadilla (korban) pernah
memperkosa ibu kandungnya di masa lalu. Peristiwa ini terjadi di Dusun Kisik,
Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun bahwa, aksi penusukan tersebut sempat diketahui
warga. Bahkan, warga sempat mengejar pelaku. Namun saat itu pelaku berhasil
melarikan diri. Meski demikian, Tersangka yang masih bertetangga dengan korban
ini berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai penusukan, Selasa (17/12/2019).
Kepada Wartawan pelaku mengaku khilaf. Diakuinya
juga bahwa tersangka telah menanam dendam kepada korban karena sebuah
peristiwa yang terjadi ketika Riyanto masih kelas 6 SD.
"Saya dendam sejak
kecil, sejak saya duduk di bangku kelas 6 SD," kata M Riyanto, (Kamis, 19/12/2019).
Tersangka mengakui dendam tersebut tidak bisa diredam. Ia dendam karena
almarhum ibu kandungnya pernah diperkosa oleh Yasin Fadillah di masa lalu.
"Ibu saya
dulu diperkosa sama dia. Itu saya dengar sendiri saat saya masih SD. Ada pak RT
dan warga datang ke rumah dan minta damai saat itu. Itu yang membuat dendam saya
sampai sekarang," jelas tersangka.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto
Himawan bahwa, pembunuhan tersebut
bermotif dendam. Tersangka
menyimpan dendam dengan korban.
"Dendamnya
masalah keluarga. Dan Ini merupakan pembunuhan berencana" Jelas Kapolres.
AKBP Rofiq juga menyampaikan bahwa, disebut pembunuhan berencana karena berdasarkan
keterangan dari para saksi disandingkan dengan keterangan tersangka ini bisa
disimpulkan bahwa pembunuhan ini
sudah disiapkan.
Ia menerangkan,
tersangka ini sudah menyiapkan pisau untuk menusuk korbannya sejak satu bulan
sebelum hari dimana tersangka menyerang korban. sebulan Sebelum pembunuhan terjadi, tersangka
telah menyiapkanya terlebih dahulu. Pisau itu disimpan di dalam kamar tersangka.
Dengan demikian tersangka terancam pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman
penjara seumur hidup.tim rm