Tahapan demi
tahapan dalam Proses
penyelenggaraan Pilkada Grobogan tahun 2020 mendatang semakin berjalan sesuai
dengan jadwal telah dijalankan. Seperti yang diselenggarakan oleh Bawaslu
Grobogan telah selesai dalam proses rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascam). Secara resmi diumumkan pada Rabu 18/12/19 Sebanyak 57 orang dinyatakan lolos sebagai
anggota Panwascam di 19 Kecamatan se Kabupaten Grobogan. Dari 57 orang yang
diterima sebagai anggota Panwascam tersebut diantaranya 43 orang laki laki dan
14 orang wanita. Untuk itu, agar Panwascam bisa maksimal dalam kinerja Bawaslu
Grobogan berharap kepada awak media turut juga dalam pengawasan kinerja
Panwascam. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Grobogan Agus Purnomo di
Sekretariatan Bawaslu Grobogan Rabu (18/12/19)
Agus juga
menyampaikan bahwa dari 57 orang yang diterima sebagai anggota Panwascam
tersebut akan dilantik pada 23/12/19
mendatang dengan dilanjut untuk diberikan pembekalan. Dijelaskan oleh Agus
bahwa dari 276 pendaftar tersebut masing masing pendaftar laki laki sebanyak
212 orang dan perempuan sebanyak 64 orang dan yang telah lolos Administrasi
yaitu 259 pendaftar. Kemudian mereka
yang lolos berhak mengikuti Test CAT dan wawancara. Hingga final berakhir 57
orang yang bisa diterima sebagai anggota Panwascam. Kuota tersebut sesuai
dengan kebutuhan pada masing masing Kecamatan yaitu tiga anggota Panwascam.
Sementara itu,
Komisioner Bawaslu Grobogan Sahirul Amin menyampaikan bahwa, sesuai dengan
tahapan pada persiapan penetapan Calon Pasangan pihaknya telah fokus dalam
pengawasanya. Khususnya berkaitan dengan adanya bakal calon Petahana, dimana
calon tersebut telah diatur dalam Undang undang No 10 tahun 2016. Pihaknya
lebih cenderung pada pencegahan sebelum penindakan.
Mengingat Pasal
71 ayat 2 bahwa, Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri. Dengan perimbangan ayat ini Sahirul akan mengirim surat
pada calon petahana sebagai wujud pencegahan dalam pelanggaran Pilkada Grobogan.
Disampaikan oleh
Sahirul bahwa untuk penetapan bakal calon akan ditetapkan pada 8 Juli 2020
mendatang. Untuk itu, mengntuk penetapan bakal calon akan ditetapkan pada 8
Juli 2020 mendatang. Untuk itu, mengingat peserta Pilkada nanti ada Bakal Calon
dari Petahana dan jika mengacu pada ayat 2 Pasal 71 UU no 10 Th 2016 pihaknya
akan segera mengiriim surat pada Bupati Grobogan guna mengingatkan adanya UU
tersebut. Terkait pada hal tersebut Sahirul juga berharap pada awak Media juga
bisa turut serta dalam pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran
dalam pelaksanaan Pilkada Grobogan 2020 mendatang.gik rm