SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Jelang Pilkada, Bawaslu Grobogan minta Media berperan dalam pengawasan

Grobogan, RM. _
   Tahapan demi tahapan dalam Proses penyelenggaraan Pilkada Grobogan tahun 2020 mendatang semakin berjalan sesuai dengan jadwal telah dijalankan. Seperti yang diselenggarakan oleh Bawaslu Grobogan telah selesai dalam proses rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Secara resmi diumumkan pada Rabu 18/12/19  Sebanyak 57 orang dinyatakan lolos sebagai anggota Panwascam di 19 Kecamatan se Kabupaten Grobogan. Dari 57 orang yang diterima sebagai anggota Panwascam tersebut diantaranya 43 orang laki laki dan 14 orang wanita. Untuk itu, agar Panwascam bisa maksimal dalam kinerja Bawaslu Grobogan berharap kepada awak media turut juga dalam pengawasan kinerja Panwascam. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Grobogan Agus Purnomo di Sekretariatan Bawaslu Grobogan Rabu (18/12/19)
   Agus juga menyampaikan bahwa dari 57 orang yang diterima sebagai anggota Panwascam tersebut  akan dilantik pada 23/12/19 mendatang dengan dilanjut untuk diberikan pembekalan. Dijelaskan oleh Agus bahwa dari 276 pendaftar tersebut masing masing pendaftar laki laki sebanyak 212 orang dan perempuan sebanyak 64 orang dan yang telah lolos Administrasi yaitu 259 pendaftar. Kemudian  mereka yang lolos berhak mengikuti Test CAT dan wawancara. Hingga final berakhir 57 orang yang bisa diterima sebagai anggota Panwascam. Kuota tersebut sesuai dengan kebutuhan pada masing masing Kecamatan yaitu tiga anggota Panwascam.
   Sementara itu, Komisioner Bawaslu Grobogan Sahirul Amin menyampaikan bahwa, sesuai dengan tahapan pada persiapan penetapan Calon Pasangan pihaknya telah fokus dalam pengawasanya. Khususnya berkaitan dengan adanya bakal calon Petahana, dimana calon tersebut telah diatur dalam Undang undang No 10 tahun 2016. Pihaknya lebih cenderung pada pencegahan sebelum penindakan.
   Mengingat Pasal 71 ayat 2 bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Dengan perimbangan ayat ini Sahirul akan mengirim surat pada calon petahana sebagai wujud pencegahan dalam pelanggaran Pilkada Grobogan.
   Disampaikan oleh Sahirul bahwa untuk penetapan bakal calon akan ditetapkan pada 8 Juli 2020 mendatang. Untuk itu, mengntuk penetapan bakal calon akan ditetapkan pada 8 Juli 2020 mendatang. Untuk itu, mengingat peserta Pilkada nanti ada Bakal Calon dari Petahana dan jika mengacu pada ayat 2 Pasal 71 UU no 10 Th 2016 pihaknya akan segera mengiriim surat pada Bupati Grobogan guna mengingatkan adanya UU tersebut. Terkait pada hal tersebut Sahirul juga berharap pada awak Media juga bisa turut serta dalam pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Grobogan 2020 mendatang.gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib