Sesuai dengan Keputusan KPU Grobogan nomor 3/PP.01-2Kpt/3315/KPU-Kab.Grobogan/X/2019 tentang
penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon
perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020. KPU Grobogan
menyampaikan persyara Calon Pasangan yang akan melalui jalur Independen. Untuk itu,
bagi pasangan calon yang akan maju lewat
jalur independen diminta segera mepersiapkan diri. Karena , waktu penyerahan
persyaratan dukungan ke KPU Grobogan dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020
mendatang.
Menurut Ketua
KPU Grobogan Agung Sutopo Bahwa, masih ada kesempatan bagi calon yang tidak
terakomodir oleh Parpol untuk maju dalam Pilkada lewat jalur perseorangan atau
Independen. Namun tentunya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan
oleh Undang undang. Agar bisa maju lewat
jalur perseorangan harus memiliki dukungan sebanyak 6,5 persen dari Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang jumlahnya mencapai 1.122.269 orang. Dukungan
tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen pada jumlah Kecamatan.
Untuk Kabupaten Grobogan memiliki 19 kecamatan. Dengan demikian, dukungan bagi
calon perseorangan harus tersebar di 10 kecamatan
“untuk dukungan
minimal calon perseorangan/Independen adalah 72.948 pemilih. Angka ini didapat
dari jumlah DPT pada pemilu 2019 dibagi 6,5 persen,” Jelasnya.
Masih menurut Agung bahwa, Untuk dukungan bagi calon
perseorangan/Independen juga harus dilengkapi foto kopi KTP yang ditempel pada
formulir surat pernyataan dukungan. gik rm