SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Jelang Pilkada, KPU Grobogan umumkan syarat pasangan Calon Independen

Grobogan,  RM. _
Sesuai dengan Keputusan KPU Grobogan nomor 3/PP.01-2Kpt/3315/KPU-Kab.Grobogan/X/2019 tentang penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020. KPU Grobogan menyampaikan persyara Calon Pasangan yang akan melalui jalur Independen. Untuk itu,  bagi pasangan calon yang akan maju lewat jalur independen diminta segera mepersiapkan diri. Karena , waktu penyerahan persyaratan dukungan ke KPU Grobogan dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020 mendatang.
Menurut  Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo Bahwa, masih ada kesempatan bagi calon yang tidak terakomodir oleh Parpol untuk maju dalam Pilkada lewat jalur perseorangan atau Independen. Namun tentunya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Undang undang. Agar  bisa maju lewat jalur perseorangan harus memiliki dukungan sebanyak 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang jumlahnya mencapai 1.122.269 orang. Dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen pada jumlah Kecamatan. Untuk Kabupaten Grobogan memiliki 19 kecamatan. Dengan demikian, dukungan bagi calon perseorangan harus tersebar di 10 kecamatan
“untuk dukungan minimal calon perseorangan/Independen adalah 72.948 pemilih. Angka ini didapat dari jumlah DPT pada pemilu 2019 dibagi 6,5 persen,” Jelasnya.
Masih menurut Agung bahwa, Untuk dukungan bagi calon perseorangan/Independen juga harus dilengkapi foto kopi KTP yang ditempel pada formulir surat pernyataan dukungan. gik rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib