Grobogan, RM. –
Menurut Jokowi, Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Tersangka Korupsi. Hal ini disampaikanya untuk mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa dengan baik karena bisa berujung menjadi tersangka korupsi. Dana desa tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa. Jadi, jika itu berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan ADD, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan korupsi.
Meski demikian tidak membuat takut oleh sejumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Grobogan. Salah satunya pelaksanaan Pembangunan jembatan timur Balaidesa Warukaranganyar Purwodadi Grobogan Jawa Tengah. Jembatan yang dibangun senilai Rp 80.750 ribu dengan sumber Dana Desa, meski baru dibangun sudah mengalami keretakan/patah pada empat titik.
Pembangunan swakelola oleh pihak desa tersebut diduga tidak memenuhi standar spesifikasi, karena belum genap 2 bulan sudah terjadi keretakan di sejumlah titik sayap atas bangunan.
Dalam pantauan radarminggu bahwa, Bekas penyangga jembatan berupa papan kayu juga belum dilakukan pembongkaran.
Terkait dengan hal terstebut Marto Kades Warukaranganyar yang juga mantan Anggota Polri melalui Sekretaris Desa Warjo saat dikonfirmasi oada Kamis (23/01/20) mengakui jika pembangunan jembatan tersebut mengalami salah teknis sehingga sayap jembatan mengalami patah. Meski demikian pihaknya berjanji akan memperbaikinya. gik rm