SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Gadis bercadar hamil diluar nikah, bayinya dibunuh

Magetan, RM. _
   Diberitakan sebelumnya bahwa, Jumat (20/12/2019) mendadak geger di wilayah Kabupaten Magetan Jawa Timur. Gegernya diwilayah ini usai adanya kabar bahwa setelah ditemukan AF Gadis bercadar yang merupakan salah satu murid sekaligus Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Wayain, Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan Plaosan Magetan Jawa Timur ditemukan dikamar mandi Sekolahan dengan kondisi tergeletak lemas dan bersanding bayi dalam baskom.Bayi tersebut kondisi sudah tak bernyawa. Dalam penyelidikan Polisi berhasil mengungkap dan memastikan bahwa, bayi yang sudah telah tidak bernyawa tersebut merupakan hasil hubungan diluar Nikah/zina antara AF ibu bayi dengan pria agamis yang kini juga masih belajar di salah satu Ponpes Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.


   Polisi menjerat AF (20), wanita bercadar yang membunuh bayi yang baru dilahirkan di pondok pesantren yang ada di Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar. Polisi akhirnya juga mengungkap fakta terbaru, bahwa AF bukanlah gadis asal Jember, sebagaimana yang selama diberitakan sebelumnya, namun gadis bercadar yang membunuh bayinya tersebut merupakan warga Jalan R Sesetan Ceningan Sari, 60X BR/Link, Lanatan Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali.
   AR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut nyantri di Pondok Pesantren di Magetan baru enam bulan. Dan usianya saat dia melahirkan kemarin termasuk kategori waktunya normal.jadi, tersangka masuk ke pondok pesantren sudah dalam kondisi hamil dengan usia lebih tiga bulan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai pada Senin (30/12/2019).
   Masih Menurut AKBP Riffai bahwa, sebenarnya dari penemuan jenazah bayi tersebut polisi sudah bisa menetapkan tersangka kepada pelaku AF. Hal ini mengingat unsur-unsurnya sudah memenuhi. Meski demikian Polisi masih menunggu hasil visum dan autopsi jenazah bayi yang dibunuh di kamar mandi dengan kondisi saat ditemukan jenazahnya telah dimasukkan ke ember alias baskom.
   Dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,6 kilogram dan panjang badan 51 centimeter. Dan bayi ini meninggal akibat kekurangan oksigen. Sejauh ini Polisi masih juga menemukan di leher dan sekitar hidung serta mulut ada bekas merah.
   Masih Menurut AKBP Riffai bahwa, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF gadis bercadar ini mengaku bahwa ia hamil dengan pacarnya yang juga sama sama nyantri di Ponpes Bondowoso.
   Terkait dengan hal tersebut tersangka AF diancam dengan pasal berlapis dan dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP seorang Ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat dilahirkan dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun serta dikani denda sebesar Rp 3 miliar.tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib