Diberitakan sebelumnya bahwa, Jumat
(20/12/2019) mendadak geger di wilayah Kabupaten Magetan Jawa Timur. Gegernya
diwilayah ini usai adanya kabar bahwa setelah ditemukan AF Gadis bercadar yang
merupakan salah satu murid sekaligus Pengurus Pondok
Pesantren (Ponpes) Darul Wayain, Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten
Magetan Plaosan Magetan Jawa Timur ditemukan dikamar mandi Sekolahan
dengan kondisi tergeletak lemas dan bersanding bayi dalam baskom.Bayi tersebut
kondisi sudah tak bernyawa. Dalam penyelidikan Polisi berhasil mengungkap dan
memastikan bahwa, bayi yang sudah telah tidak bernyawa tersebut merupakan hasil
hubungan diluar Nikah/zina antara AF ibu bayi dengan pria agamis yang kini juga
masih belajar di salah satu Ponpes Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.
Polisi menjerat AF (20), wanita bercadar
yang membunuh bayi yang baru dilahirkan di pondok
pesantren yang ada di Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, dengan ancaman hukuman penjara 15
tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar. Polisi akhirnya juga mengungkap
fakta terbaru, bahwa AF bukanlah gadis asal Jember, sebagaimana yang
selama diberitakan sebelumnya, namun gadis bercadar yang membunuh bayinya
tersebut merupakan warga Jalan R Sesetan Ceningan Sari, 60X BR/Link, Lanatan
Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali.
AR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
tersebut nyantri di Pondok Pesantren di Magetan baru enam bulan. Dan usianya
saat dia melahirkan kemarin termasuk kategori waktunya normal.jadi, tersangka
masuk ke pondok pesantren sudah dalam kondisi hamil dengan usia lebih tiga
bulan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai pada Senin
(30/12/2019).
Masih Menurut AKBP Riffai bahwa, sebenarnya
dari penemuan jenazah bayi tersebut polisi
sudah bisa menetapkan tersangka kepada pelaku AF. Hal ini mengingat
unsur-unsurnya sudah memenuhi. Meski demikian Polisi masih menunggu hasil visum
dan autopsi jenazah bayi yang dibunuh di
kamar mandi dengan kondisi saat ditemukan jenazahnya telah dimasukkan ke ember
alias baskom.
Dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki
dengan berat badan 2,6 kilogram dan panjang badan 51 centimeter. Dan bayi ini meninggal
akibat kekurangan oksigen. Sejauh ini Polisi masih juga menemukan di leher dan
sekitar hidung serta mulut ada bekas merah.
Masih Menurut AKBP Riffai bahwa, dari hasil
pemeriksaan terhadap tersangka AF gadis bercadar ini mengaku bahwa ia hamil dengan pacarnya yang juga sama
sama nyantri di Ponpes Bondowoso.
Terkait dengan hal tersebut tersangka AF
diancam dengan pasal berlapis dan dijerat dengan Undang-undang tentang
perlindungan anak dan pasal 341 KUHP seorang Ibu dengan sengaja menghilangkan
jiwa anaknya saat dilahirkan dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun
serta dikani denda sebesar Rp 3 miliar.tim rm