SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Jual gadis dibawah umur, dua Germo online dibekuk Polisi

Jombang, RM. _
  Prihatin Agustina (22) warga Desa Godong Kecamatan Gudo dan Ariyanda Muchamad Sodikin (22) warga Desa Gempol Legundi Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang Jawa Timur akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Jombang pada Sabtu (11/1/2020) pekan lalu. Hal ini dikarenakan keduanya terlibat melakukan praktek Porstitusi Online yang menjual anak gadis dibawah umur sebagai pemuas nafsu seks.
  Pengakuan tersangka kepada polisi bahwa mereka mengaku menjual Senuk dalam sekali kencan dengan harga Rp 500 ribu. Kemudian uang tersebut diberikan kepada senuk hanya 250 ribu dan sisanya yang 250 ribu untuk mereka berdua (tersangka).
  Menurut Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono saat jumpa pers pada Jumat (17/1/2020) bahwa, terbongarnya praktik prostitusi online terselubung tersebut setelah anggota Polres Jombang mendapat informasi jikalau ada anak gadis di bawah umur yang sengaja dijajakan di akun media sosial. Guna menarik perhatian pelanggannya, mereka para pelaku telah memasang foto korban (Senuk/samaran) di unggahan WhatsApp.
  Masih menurut Wakapolres Jombang Bahwa, dalam aksinya para tersangka bertransaksi dengan pelanggan dengan cara via WhatsApp. Dan jika sudah terjadi kesepakatan mereka antara mucikari dan pelanggan bertemu di salah satu Hotel di Jombang sekaligus mengantarkan Senuk yang dijualnya.
  Wakapolres juga menjelaskan jika para tersangka Mengaku baru melakukan transaksi, meski demikian pihaknya tidak mudah percaya begitu saja atas pengakuan para tersangka. Dan kasusnya tetap akan dikembangkan oleh Polisi. Terkait dengan hal tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Guna proses penyelidikan Polisi telah mengamnkan barang bukti berupa dua Unit sepeda motor milik pelaku, tiga buah ponsel yang dipakai untuk sarana transaksi dan satu boks tissue magic. Selain itu Polisi juga menyita pakaian dan uang tunai dari tangan tersangka.tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib