Prihatin Agustina (22) warga Desa Godong
Kecamatan Gudo dan Ariyanda Muchamad Sodikin (22) warga Desa Gempol Legundi
Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang Jawa Timur akhirnya berhasil dibekuk oleh
jajaran Polres Jombang pada Sabtu (11/1/2020) pekan lalu. Hal ini dikarenakan
keduanya terlibat melakukan praktek Porstitusi Online yang menjual anak gadis
dibawah umur sebagai pemuas nafsu seks.
Pengakuan tersangka kepada polisi bahwa
mereka mengaku menjual Senuk dalam sekali kencan dengan harga Rp 500 ribu. Kemudian
uang tersebut diberikan kepada senuk hanya 250 ribu dan sisanya yang 250 ribu untuk
mereka berdua (tersangka).
Menurut Wakapolres Jombang, Kompol Budi
Setiono saat jumpa pers pada Jumat (17/1/2020) bahwa, terbongarnya praktik
prostitusi online terselubung tersebut setelah anggota Polres
Jombang mendapat informasi jikalau ada anak gadis di bawah umur yang sengaja
dijajakan di akun media sosial. Guna menarik perhatian pelanggannya, mereka
para pelaku telah memasang foto korban (Senuk/samaran)
di unggahan WhatsApp.
Masih menurut Wakapolres Jombang Bahwa, dalam
aksinya para tersangka bertransaksi dengan pelanggan dengan cara via WhatsApp. Dan jika sudah terjadi
kesepakatan mereka antara mucikari dan pelanggan bertemu di salah satu Hotel di
Jombang sekaligus mengantarkan Senuk
yang dijualnya.
Wakapolres juga menjelaskan jika para
tersangka Mengaku baru melakukan transaksi, meski demikian pihaknya tidak mudah
percaya begitu saja atas pengakuan para tersangka. Dan kasusnya tetap akan
dikembangkan oleh Polisi. Terkait
dengan hal tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang
tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Guna proses penyelidikan Polisi telah
mengamnkan barang bukti berupa dua Unit sepeda motor milik pelaku, tiga
buah ponsel yang dipakai untuk sarana transaksi dan satu boks tissue magic. Selain
itu Polisi juga menyita pakaian dan uang tunai dari tangan tersangka.tim rm