SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Mayat Bayi ditemukan di kolam lele, ternyata hasil hubungan tanpa Nikah

Grobogan, RM. _
   Sabtu pagi,11/01/20 sekitar pukul 09.00 wib, warga Penawangan mendadak dikagetkan atas penemuan Bayi yang tak bernyawa di kolam ikan lele yang ada dibelakang rumah SUNDAR (69th) warga Desa Penawangan RT 04 / 01 Kec.Penawangan Kab.Grobogan Jawa Tengah. Atas penemuan tersebut langsung dilaporkanya ke Polsek setempat.
   Informasi yang dihimpun dari Kepolisian setempat bahwa, mayat bayi tersebut pertama kali diketahui oleh Sundar  sekitar pukul 05.00 Wib saat ia hendak buang air kecil di belakang rumahnya. Saat itu ia melihat benda mirip dengan boneka yang berada di dalam salah satu kolam ikan miliknya. Namun ia tidak menghiraukan dan usai buang air kecil ia langsung kembali masuk ke dalam rumah.
   Kemudian sekitar pukul 09.00 Wib RIKI WAHYU SAPUTRO (21th) anak Sundar selesai dari kamar mandi ia kebelakang rumah bermaksud untuk melihat kolam ikan. Saat ia berada di kolam ikan ia kaget karena melihat adanya sosok mayat bayi dikolam ikan tersebut. Guna untuk memastikan bahwa yang dilihatnya adalah mayat bayi, Kemudian Wahyu memanggil Sundar dan warga yang lain. Setelah mereka bersama melihat mayat dan memastikanya bahwa yang dilihatnya adalah mayat bayi , kemudian melaporkanya kepada BAMBANG PRIYONO Kepala Desa setempat dan diteruskan untuk melaporkanya ke Mapolsek Penawangan.
   Sementara itu, usai mendapat laporan atas penemuan bayi guna olah TKP pihak Kepolisian setempat langsung mendatangi lokasi. Hasil olah TKP oleh tim INAFIS Polres Grobogan telah ditemukan Plasenta / ari-ari  diselokan pinggir kolam,  selain itu juga  ditemukan pembalut wanita dlm keadaan banyak darah dengan kondisi yang sudah kering dan diletakan dalam tas plastik serta di buang ditempat sampah.
  Hasil olah TKP tersebut kemudian Kapolsek Penawangan berkoordinasi dengan Dokter dan Bidan Puskesmas setempat untuk memeriksa 3 (tiga) perempuan anggota keluarga yang berada di rumah tersebut. Hasil pemeriksaan tim Dokter terdapat salah satu orang perempuan yang terindikasi habis melahirkan.
   Dari hasil pemeriksaan tim Dokter kemudian Polisi mengintrogasi salah satu perempuan yang terindikasi habis melahirkan dan akhirnya Senuk 21th (Samaran) salah satu dari perempuan anggota keluarga pemilik kolam mengakui jika dirinya habis melahirkan. Usai mendapat pengakuan dari pelaku Polisi telah menetapkan Senuk sebagai tersangka.
   Menurut Kapolsek Penawangan AKP SAPTONO WIDYO H,S.Sos.MH bahwa, tersangka dikenai pasal 341 Jo 342 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Kapolsek juga menambahkan bahwa, guna proses lebih lanjut pihaknya telah melakukan pemyidikan lanjutan dengan secara tuntas serta mengmankan sejumlah barang bukti yang telah ditemukan petugas. Sedangkan jenasah bayi telah diserahkan pada keluarganya.gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib