Sabtu pagi,11/01/20 sekitar pukul 09.00 wib, warga Penawangan mendadak dikagetkan atas penemuan Bayi yang tak bernyawa
di kolam ikan lele yang ada dibelakang rumah SUNDAR (69th) warga Desa
Penawangan RT 04 / 01 Kec.Penawangan Kab.Grobogan Jawa Tengah. Atas penemuan tersebut langsung dilaporkanya ke Polsek
setempat.
Informasi yang
dihimpun dari Kepolisian setempat bahwa, mayat bayi tersebut pertama kali
diketahui oleh Sundar sekitar pukul 05.00 Wib saat
ia hendak buang air kecil di belakang rumahnya. Saat itu
ia melihat benda mirip dengan boneka yang berada di dalam salah satu kolam ikan
miliknya. Namun ia tidak menghiraukan dan usai buang air kecil ia langsung
kembali
masuk ke dalam rumah.
Kemudian sekitar
pukul 09.00 Wib RIKI WAHYU SAPUTRO (21th) anak Sundar
selesai
dari kamar mandi ia kebelakang rumah bermaksud untuk melihat kolam ikan. Saat ia berada di kolam ikan ia kaget karena melihat adanya
sosok mayat bayi dikolam ikan tersebut. Guna untuk memastikan bahwa yang dilihatnya adalah mayat bayi, Kemudian
Wahyu memanggil Sundar dan warga yang lain. Setelah mereka bersama melihat mayat dan memastikanya bahwa yang dilihatnya adalah mayat bayi ,
kemudian melaporkanya kepada BAMBANG PRIYONO Kepala Desa setempat dan diteruskan untuk melaporkanya ke
Mapolsek Penawangan.
Sementara itu,
usai mendapat laporan atas penemuan bayi guna olah TKP pihak Kepolisian
setempat langsung mendatangi lokasi. Hasil olah TKP oleh
tim INAFIS Polres Grobogan telah ditemukan Plasenta / ari-ari diselokan pinggir kolam, selain itu juga ditemukan pembalut wanita dlm keadaan banyak
darah dengan kondisi yang
sudah kering dan diletakan dalam tas plastik serta di buang ditempat sampah.
Hasil
olah TKP tersebut kemudian Kapolsek Penawangan berkoordinasi dengan
Dokter dan Bidan Puskesmas setempat untuk memeriksa 3
(tiga) perempuan anggota keluarga yang berada di rumah tersebut. Hasil pemeriksaan tim Dokter
terdapat salah satu orang perempuan yang
terindikasi habis melahirkan.
Dari hasil
pemeriksaan tim Dokter kemudian Polisi mengintrogasi salah satu perempuan yang
terindikasi habis melahirkan dan akhirnya Senuk 21th (Samaran) salah satu dari
perempuan anggota keluarga pemilik kolam mengakui jika dirinya habis melahirkan.
Usai mendapat pengakuan dari pelaku Polisi telah menetapkan Senuk sebagai
tersangka.
Menurut Kapolsek
Penawangan AKP
SAPTONO WIDYO H,S.Sos.MH bahwa, tersangka dikenai pasal 341 Jo 342
KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Kapolsek
juga menambahkan bahwa, guna proses lebih lanjut pihaknya telah melakukan
pemyidikan lanjutan dengan secara tuntas serta mengmankan sejumlah barang bukti
yang telah ditemukan petugas. Sedangkan jenasah bayi telah diserahkan pada
keluarganya.gik rm