Semenjak ditetapkanya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, di Kabupaten Grobogan setiap anak yang yang lahir langsung diterbitkan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini diterbitkan melalui pelayanan terintegrasi. Dan Untuk anak-anak yang lahir sebelum tahun 2016 secara terus menerus dituntaskan kepemilikan KIA-nya. Terkait dengan hal ini Pemkab Grobogan berhasil menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun ini mencapai 46.000 keping KIA secara serentak. Sehingga hal ini membuat Pemkab Grobogan mencapai rekor MURI (Musium Rekor Dunia Indonesia) dalam keberhasilan tersebut. Hal ini berlangsung di Alun-alun Purwodadi pada Rabu 29/01/20.
Melalui pelayanan jemput bola dengan pengajuan secara kolektif
desa/kelurahan, dan sekolah-sekolah se-Kabupaten Grobogan sehingga sampai
dengan sekarang Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui DISPENDUKCAPIL
telah memberikan 231.151 KIA bagi anak-anak di Kabupaten
Grobogan.
Menurut Bupati
Grobogan Sri Sumarni bahwa, keberadaan KIA ini dinilai sangat penting, karena
membantu anak-anak untuk mengakses layanan kependudukan yang
diselenggarakan pemerintah.KIA juga bisa melindungi pemenuhan hak anak dan
menjamin akses anak dalam mendapatkan pelayanan publik di berbagai bidang diantaranya
dalam pelayanan Pendidikan, perbankan, Kesehatan dan juga dalam pelayanan
transportasi serta Imigrasi.
Bupati Sri Sumarni juga menyampaikan bahwa, khusus bagi anak anak Grobogan juga mendapatkan keuntungan dari KIA ini. Karena jika memiliki KIA ini bisa mendapatkan discount khusus di sejumlah tempat belanja dan rekreasi di Grobogan yang telah menjadi mitra layanan KIA.gik rm
Bupati Sri Sumarni juga menyampaikan bahwa, khusus bagi anak anak Grobogan juga mendapatkan keuntungan dari KIA ini. Karena jika memiliki KIA ini bisa mendapatkan discount khusus di sejumlah tempat belanja dan rekreasi di Grobogan yang telah menjadi mitra layanan KIA.gik rm