SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Jelang Pilkada, Rekrut Tiga Staf dari mantan Caleg 2019, KPU Grobogan disemprit Bawaslu

Grobogan, RM. _
  Kecerobohan dan kesewenang wenangan Komisi Pemilihan Umumum (KPU) Grobogan semakin nampak. Hal ini dibuktikan setelah adanya temuan Hasil dari pengawasan Bawaslu Grobogan dalam tahapan penerimaan pendaftaran calon PPK yang dimulai tanggal 19–24 Januari 2020 di KPU Grobogan telah terdapat tiga orang petugas penerima pendaftaran di meja Dapil III. diketahui dua orang tersebut atas nama Didik Mahmudi yang merupakan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan yang kedua atas nama Wanda Yandi Variska sebagai caleg PAN nomor urut 5 dapil satu Kabupaten Grobogan serta Siti Muhanniatus Syafiah adalah mantan caleg dari Partai Peesatuan Pembangunan (PBB) nomor urut 8 dari dapil satu Kabupaten Demak. Tentu saja hal ini membuat geram oleh Bawaslu karena KPU Grobogan dinilai melanggar etika. Sehingga Bawaslu Grobogan mengeluarkan dua kali surat teguran terhadap KPU Grobogan.
  Surat teguran pertama dengan mengirimkan surat himbauan dikeluarkan tanggal 24 Januari 2020 dengan nomor surat 06/Bawaslu-Prov JT.09/PM.00.02/I/2020. Dan surat teguran yang kedua Surat dikeluarkan 4 Februari 2020 dengan nomor 09/Bawaslu-Prov JT-09/PM.00.02/II/2020
  Komisioner Bawaslu Grobogan Agus Purnama divisi Sumber Daya Manusia (SDM) kepada wartawan menyampaikan bahwa, Surat tersebut diberikan karena perekrutan staf mantan caleg melanggar undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
  Masih menurut Agus bahwa, Selain itu, KPU Grobogan dinilai melanggar peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21 tahun 201 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. Tidak hanya itu, KPU Grobogan juga dinilai telah melanggar melanggar peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu umum.t nhal tersebut pihaknya meminta agar KPU netral dan menjaga Integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
  Disampikan oleh agus bahwa, Surat himbauan dan sebagai teguran tersebut selain diberikan kepada KPU Kabupaten Grobogan, pihaknya Kami juga telah mengirim surat tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.
  Sementara itu, selah satu staf mantan staf KPU dari mantan Caleg tersebut kepada wartawan menyampaikan bahwa , Wanda Yandi Variska mantan caleg PAN yang direkrut jadi staf KPU mengaku, bahwa sebelum diterima  menjadi staf pihaknya sudah melalui beberapa tahapan. Yaitu mulai dari seleksi Adminsitrasi, tes wawancara dan tes lainya. Dalam tes tersebut oleh  dinyatakan lulus sehingga diterima menjadi staf di KPU Grobogan.
”Saya jadi staf KPU melalui berbagai tes. namun tiba-tiba saya diberhentikan jadi staf KPU karena dengan alasan mendapatkan laporan dari Bawaslu Grobogan.
  Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo membenarkan adanya surat himbauan dua kali sekaligus teguran dari Bawaslu Grobogan. Menurutnya pihaknya tidak melanggar aturan dalam perekrutan tiga anggota staf KPU tersebut. Dan Perekrutan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan serta sudah berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Meski demikian, Pihaknya sudah melakukan tindakan Yaitu dengan secara langsung memberhentikan tiga orang stafnya.gik rm



Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib