Kecerobohan dan kesewenang
wenangan Komisi Pemilihan Umumum (KPU) Grobogan semakin nampak. Hal ini
dibuktikan setelah adanya temuan Hasil dari pengawasan Bawaslu Grobogan dalam tahapan penerimaan pendaftaran calon PPK yang dimulai tanggal
19–24 Januari 2020 di KPU Grobogan telah terdapat tiga
orang petugas penerima pendaftaran di meja Dapil III. diketahui dua orang
tersebut atas nama Didik Mahmudi yang
merupakan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan yang
kedua atas nama Wanda Yandi Variska sebagai caleg PAN nomor urut 5
dapil satu Kabupaten Grobogan serta Siti Muhanniatus
Syafiah adalah mantan caleg dari Partai Peesatuan Pembangunan (PBB) nomor urut
8 dari dapil satu Kabupaten Demak. Tentu saja hal
ini membuat geram oleh Bawaslu karena KPU Grobogan dinilai melanggar etika. Sehingga
Bawaslu Grobogan mengeluarkan dua kali surat teguran terhadap KPU Grobogan.
Surat
teguran pertama dengan mengirimkan surat himbauan dikeluarkan tanggal 24
Januari 2020 dengan nomor surat 06/Bawaslu-Prov JT.09/PM.00.02/I/2020. Dan surat teguran yang kedua Surat dikeluarkan
4 Februari 2020 dengan nomor 09/Bawaslu-Prov JT-09/PM.00.02/II/2020
Komisioner Bawaslu
Grobogan Agus Purnama divisi Sumber Daya Manusia (SDM) kepada wartawan menyampaikan bahwa, Surat tersebut
diberikan karena perekrutan staf mantan caleg melanggar undang-undang pemilu
nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun
2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1
tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi
undang-undang.
Masih menurut
Agus bahwa, Selain
itu, KPU Grobogan dinilai melanggar peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21
tahun 201 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. Tidak hanya itu, KPU Grobogan juga dinilai telah
melanggar
melanggar peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan
umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu umum.t nhal tersebut
pihaknya meminta agar KPU netral dan menjaga Integritas, kehormatan,
kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Disampikan oleh
agus bahwa, Surat
himbauan dan sebagai teguran tersebut selain diberikan kepada KPU Kabupaten
Grobogan, pihaknya Kami juga telah mengirim
surat tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.
Sementara itu,
selah satu staf mantan staf KPU dari mantan Caleg tersebut kepada wartawan
menyampaikan bahwa , Wanda Yandi Variska mantan caleg PAN
yang direkrut jadi staf KPU mengaku, bahwa sebelum diterima menjadi staf pihaknya sudah
melalui beberapa tahapan. Yaitu mulai
dari seleksi Adminsitrasi, tes wawancara dan tes
lainya. Dalam tes tersebut oleh dinyatakan lulus sehingga diterima
menjadi staf di KPU Grobogan.
”Saya jadi staf KPU melalui berbagai
tes. namun tiba-tiba saya diberhentikan jadi staf KPU karena dengan alasan mendapatkan laporan dari Bawaslu Grobogan.
Ketua
KPU Grobogan Agung Sutopo membenarkan adanya surat himbauan dua kali sekaligus
teguran dari Bawaslu Grobogan. Menurutnya pihaknya tidak
melanggar aturan dalam perekrutan tiga anggota staf KPU tersebut. Dan Perekrutan
tersebut sudah sesuai dengan ketentuan
serta sudah berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Meski demikian, Pihaknya sudah melakukan tindakan Yaitu dengan secara langsung memberhentikan tiga orang stafnya.gik rm