SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Aniaya Kakek 67 th, remaja bertato dari Tegowanu diringkus Polisi

Gombloh tato (pelaku)
Grobogan. RM, _
  Sat Reskrim Polsek Tegowanu membekuk pelaku pengroyokan terhadap pemotor NGARISAN (67) warga Kp. Baru, RT. 06/01, Ds/Kec. Gubug. Insiden itu hingga menyebabkan luka yang cukup serius pada korban. Usai mengroyok pelaku kabur, namun dengan waktu yang tidak lama polisi berhasil membekuk tiga pelaku dari masing masing rumahnya. Satu diantaranya bercirikhas lengan ditato atas nama panggilan Gombloh 22 th warga Tegowanu.
  Menurut Kapolsek Tegowanu  AKP Abbas pada Sabtu (14/3/2020) bahwa, peristiwa ini terjadi Pada hari Senin (13/1/2020) bulan lalu,saat korban sedang berkendara di Jalan Raya Semarang – Purwodadi dengan menaiki SPM Honda Vario 125 warna hitam ber no.pol K -5842-ARF sekitar pukul 02.30 WIB. Tiba – tiba dari arah belakang ada SPM Suzuki Satria Fu yang dikendarai oleh 3 orang menghentikan korban dengan cara menghadang SPM korban. Kemudian tanpa alasan 2 dari pelaku tersebut turun dari sepeda motor yaitu MAI Alias Pentol langsung menebaskan parangnya ke arah tangan kiri Korban, sedangkan AE memukulkan hulu (baja ringan) ketubuh Korban, karena Korban berteriak, tentu saja membuat ketiga pelaku tersebut langsung kabur.
  Atas peristiwa tersebut membuat korban mengalami luka terbuka dengan panjang 5 cm ditangan kiri, dijahit 10 jahitan. Hingga peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Tegowanu guna proses penanganan lebih lanjut.
  Setelah menerima laporan dari korban kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tegowanu melakukan penyelidikan. Dari ciri-ciri pelaku yang di sebutkan oleh korban, penyelidikan mengarah ke DK Alias GOMBLOH, dan pada hari Selasa (10/3/2020) dilakukan interogasi terhadap DK dan mengakui telah melakukan kekerasan bersama ke dua temannya, sehingga Polisi langsung mengamankan dua pelaku di rumahnya bersama barang bukti sebuah parang, dan SPM Suzuki Satria FU.
  Tiga pelaku yang berhasil diringkus yaitu DK/GOMBLOH (22), MAI/PENTHOL (16) dan AE (16) . ketiganya merupakan warga Ds. Tegowanu Wetan, Rw02, Kec. Tegowanu. Dua dari tiga pelaku masih Masih berstatus pelajar. Dari perbuatan pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) KUH Pidana tentang pengroyokan. Guna penanganan lebih lanjut pelaku dikirim ke Mapolres Grobogan Jawa Tengah. Gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib