Gombloh tato (pelaku) |
Sat Reskrim
Polsek Tegowanu membekuk pelaku pengroyokan terhadap pemotor NGARISAN
(67) warga Kp. Baru, RT. 06/01, Ds/Kec. Gubug. Insiden itu
hingga menyebabkan
luka yang cukup serius pada korban. Usai mengroyok pelaku
kabur, namun dengan waktu yang tidak lama polisi berhasil membekuk tiga pelaku
dari masing masing rumahnya. Satu diantaranya bercirikhas lengan ditato atas
nama panggilan Gombloh 22 th warga Tegowanu.
Menurut Kapolsek
Tegowanu AKP Abbas pada
Sabtu (14/3/2020) bahwa, peristiwa ini terjadi Pada hari Senin (13/1/2020)
bulan lalu,saat korban sedang berkendara di Jalan Raya
Semarang – Purwodadi dengan menaiki SPM Honda Vario 125 warna hitam ber no.pol
K -5842-ARF sekitar pukul 02.30 WIB. Tiba
– tiba dari arah belakang ada SPM Suzuki Satria Fu yang dikendarai
oleh 3 orang menghentikan korban dengan cara menghadang SPM korban. Kemudian tanpa
alasan 2 dari pelaku tersebut turun dari sepeda motor yaitu MAI
Alias Pentol langsung menebaskan parangnya ke arah tangan kiri Korban,
sedangkan AE memukulkan hulu (baja ringan) ketubuh Korban, karena Korban
berteriak, tentu saja membuat ketiga pelaku
tersebut langsung kabur.
Atas peristiwa
tersebut membuat korban mengalami luka terbuka dengan panjang 5 cm
ditangan kiri, dijahit 10 jahitan. Hingga peristiwa ini dilaporkan
ke Polsek Tegowanu guna proses penanganan lebih lanjut.
Setelah
menerima laporan dari korban kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tegowanu
melakukan penyelidikan. Dari ciri-ciri pelaku yang di sebutkan oleh korban,
penyelidikan mengarah ke DK Alias GOMBLOH, dan pada hari Selasa (10/3/2020)
dilakukan interogasi terhadap DK dan mengakui telah melakukan kekerasan bersama
ke dua temannya, sehingga Polisi langsung mengamankan dua pelaku di rumahnya
bersama barang bukti sebuah parang, dan SPM Suzuki Satria FU.
Tiga
pelaku yang berhasil diringkus yaitu DK/GOMBLOH (22), MAI/PENTHOL (16) dan AE
(16) . ketiganya merupakan warga Ds.
Tegowanu Wetan, Rw02, Kec. Tegowanu. Dua dari tiga pelaku masih Masih berstatus pelajar. Dari perbuatan pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) KUH Pidana tentang pengroyokan. Guna penanganan lebih lanjut pelaku dikirim ke
Mapolres Grobogan Jawa Tengah. Gik rm