Polisi sedang melakukan penyidikan |
Grobogan, RM. _
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban terkait adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh DA 17th warga Dsn. Dolah, RT.05/RW.02, Ds. Ngeluk, Kec. Penawangan terhadap korban Senuk 14 th (samaran) warga Kec.Godong, akhirnya Unit Reskrim Polsek Penawangan membekuk pelaku di rumah tinggalnya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa, DA di tangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Ayah korban. Dalam laporan itu, DA sebelumnya telah membujuk dan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan. Setelah mendapatkan laporan, tentu saja pihak Polisi Unit Reskrim Polsek Penawangan melakukan penyelidikan dan hasilnya telah didapat informasi bahwa pelaku dirumah, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB Kanit Reskrim bersama 2 anggotanya melakukan penangkapan.
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (16/3/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah RIO BINTANG AKARDIA (20) warga Ds.Sedadi, Kec. Penawangan yang saat ini juga sebagai saksi dalam peristiwa ini.
Menurut Kapolsek Penawangan AKP Saptono bahwa, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09. 00 WIB, Pelaku contak korban via HP untuk minta tolong mengantarkan barang.
Selanjutnya korban menuju kerumah pelaku dan sesampai dirumah pelaku, ternyata pelaku tidak jadi mengantar barang, tapi pelaku malah mengajak korban mengantar teman pelaku ke Ds.Curut, Kec. Penawangan dengan cara berboncengan 3 orang, menggunakan SPM milik Korban.
Kemudian pelaku langsung mengajak korban kerumah saksi di Ds. Sedadi, Kec. Penawangan. Sesampainya dirumah saksi, pelaku bersama saksi minum - minuman keras jenis arak. Usai miras pelaku menarik dan memaksa korban kedalam rumah bagian belakang karena di anggap sepi, pelaku mendorong kedua bahu korban hingga terjatuh ditempat tidur. Mendaoat oerlakuan demikian, Kemudian korban berusaha melawan dan memberontak dengan cara mendorong pelaku namun pelaku mengancam korban dengan berkata " wes kuwe menengo" (sudah kamu diam saja) dengan melotot kearah korban. Hingga korban tidak berdaya melawan perilaku pelaku. Dan korban hanya bisa menangis tidak bisa menghindari perbuatan pelaku terhadapnya.
Melihat korban menangis, pekaku nengakhiri perbuatan bejatbya dan menyuruh korban membersihkan alat kelaminnya dikamar mandi. Kemudian Usai melakukan perbuatannya, pelaku berpamitan kepada saksi dan minta korban mengantar pelaku pulang kerumahnya.
Terkait peristiwa tersebut, membuat korban merasa takut untuk pulang kerumah orang tuanya karena darah masih keluar dari alat kelaminnya. Dan korban memilih pulang ke rumah KARTINAH (37) warga Ds.Wolo, RT.05 /RW.02, Kec.Penawangan serta menceritakan kejadian tersebut.
Usai mendapat cerita dari korban, KARTINAH menghubungi orang tua korban dan membawa korban ke Klinik Pratama Mentari Husada di Ds.Ngeluk, Kec. Penawangan serta orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penawangan.
Nasih menurut AKP Saptono bahwa, terkait hal tersebut barang bukti yang di amankan adalah 1 buah celana jean warna biru tua, 1 buah kaos oblong warna hitam, 1 buah celana dalam warna hijau, 1 buah rok mukenah warna merah, 1 buah celana kolor panjang warna hitam, 1 buah kaos oblong lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana dalam warna coklat cream. Dan pelaku sudah ditahan di Mapolres Grobogan.
Sementara atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 81 UU RI. No. 35 THN 2004 atas perubahan UU RI.No 23 THN 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHPidana. gik rm