KH Cholil Dahlan |
Masyarakat kota santri dihimbau tetap
melaksanakan ibadah sholat Jum’at di masjid masing-masing. Hal itu disampaikan
oleh KH Cholil Dahlan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang setelah
MUI mengeluarkan sosial distancing di Fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Dalam salah
satu isi fatwa itu adalah mengatur tentang penyelenggaraan ibadah shalat Jumat
dalam situasi terjadi wabah covid-19.
Saat berada di kantor pusat Pondok Pesantren
(Ponpes) Darul Umum (DU) Rejoso, Jombang pada Rabu 18/03 KH Cholil Dahlan kepada
wartawan menyampaikan bahwa, Jika merujuk pada fatwa MUI nomer 14 tahun 2020
ini kondisi jombang belum masuk ketegori darurat covid-19. Maka seperti jumatan
di rumahnya masing-masing itu belum tepat. Jadi warga kota santri dihimbau tetap
menunaikan sholat Jum’at di masjid. Hal ini sesuai dengan standar hukum syariah
umat muslim.
“meski
demikian, jika ada umat muslim yang merasa khawatir atas hal itu dan tidak bisa
melaksanakan ibadah secara sempurna syarat rukun dan kesunahannya, maka tetap
di dalam syariat itu bisa memakai cara alternatif mereka itu untuk mengikuti
kaedah hukum darurat untuk kepentingan individu masing -masing, bisa diganti
dengan Sholat Dzuhur di kediamannya”. Jelasnya.
KH Cholil Dahlan juga menyampaikan bahwa,
Keputusan itu sudah disebarkan terbatas kepada kelompok organisasi saja,
melalui komisi dakwah tentang bagaimana mereka itu menyikapi hal tersebut dan
tergantung masing-masing menyikapinya. Menurutnya, hal yang paling penting adalah
MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang kondisi masyarakat yang terkena atau
tersebar wabah Covid-19 itu. Jadi ada kalanya dalam kondisi yang tidak
mengkhawatirkan itu kembali pada syari’at pada umumnya.
“bila
kondisinya itu darurat penyebarnya atau cepat sekali dan itu membahayakan pada
umat disitu sangat perlu mengikuti tuntutan MUI,” jelasnya.
Masih menurut Jombang KH Cholil Dahlan bahwa, penyebaran Covid-19 itu mengikuti tuntunan
yang terkandung oleh Rasulullah SAW, dalam riwayat kanjeng Nabi kalau ada wabah
‘tho’un’, ataupun bahasa hadisnya itu pohon, ada wabah yang cepat menyebar pada
kesehatan manusia, maka cukup dilakukan tiga hal yaitu, pertama jangan
berpindah-pindah tempat, kalau kampung itu kena wabah maka orang kampung tidak
usah keluar, dan yang di luar jangan masuk kampung, itu tuntunannya dari
Rasulullah SAW.
Untuk tuntunan yang kedua yaitu di dalam
kampung yang kena wabah cukup banyak maka berzikir kepada Allah SWT, dengan
melakukan memperbanyak wudhu supaya kondisinya lebih bersih, karena virus-virus
itu akan betah tinggal di tubuh yang
kotor, jadi kalau tubuh tersebut bersih Insyaallah virus itu tidak akan betah .
Dan untuk tunan yang ketiga yaitu, diharap sering
melakukan aktifitas gerakan badan yaitu dengan berolahraga dan Insyaallah
dengan tuntutan Rasulullah tersebut mampu memangkas pengembangan dan penyebaran
Covid-19 dengan baik dan bisa terhindar dari virus tersebut. tim rm