SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Terkait Darurat Covid 19, MUI Jombang menghimbau Umat Muslim Tetap Shalat Jum'at di Masjid

KH Cholil Dahlan
Jombang, RM. _
  Masyarakat kota santri dihimbau tetap melaksanakan ibadah sholat Jum’at di masjid masing-masing. Hal itu disampaikan oleh KH Cholil Dahlan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang setelah MUI mengeluarkan sosial distancing di Fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Dalam salah satu isi fatwa itu adalah mengatur tentang penyelenggaraan ibadah shalat Jumat dalam situasi terjadi wabah covid-19.
  Saat berada di kantor pusat Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Umum (DU) Rejoso, Jombang pada Rabu 18/03 KH Cholil Dahlan kepada wartawan menyampaikan bahwa, Jika merujuk pada fatwa MUI nomer 14 tahun 2020 ini kondisi jombang belum masuk ketegori darurat covid-19. Maka seperti jumatan di rumahnya masing-masing itu belum tepat. Jadi warga kota santri dihimbau tetap menunaikan sholat Jum’at di masjid. Hal ini sesuai dengan standar hukum syariah umat muslim.
“meski demikian, jika ada umat muslim yang merasa khawatir atas hal itu dan tidak bisa melaksanakan ibadah secara sempurna syarat rukun dan kesunahannya, maka tetap di dalam syariat itu bisa memakai cara alternatif mereka itu untuk mengikuti kaedah hukum darurat untuk kepentingan individu masing -masing, bisa diganti dengan Sholat Dzuhur di kediamannya”. Jelasnya.
  KH Cholil Dahlan juga menyampaikan bahwa, Keputusan itu sudah disebarkan terbatas kepada kelompok organisasi saja, melalui komisi dakwah tentang bagaimana mereka itu menyikapi hal tersebut dan tergantung masing-masing menyikapinya. Menurutnya, hal yang paling penting adalah MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang kondisi masyarakat yang terkena atau tersebar wabah Covid-19 itu. Jadi ada kalanya dalam kondisi yang tidak mengkhawatirkan itu kembali pada syari’at pada umumnya.
“bila kondisinya itu darurat penyebarnya atau cepat sekali dan itu membahayakan pada umat disitu sangat perlu mengikuti tuntutan MUI,” jelasnya.
  Masih menurut  Jombang KH Cholil Dahlan bahwa,  penyebaran Covid-19 itu mengikuti tuntunan yang terkandung oleh Rasulullah SAW, dalam riwayat kanjeng Nabi kalau ada wabah ‘tho’un’, ataupun bahasa hadisnya itu pohon, ada wabah yang cepat menyebar pada kesehatan manusia, maka cukup dilakukan tiga hal yaitu, pertama jangan berpindah-pindah tempat, kalau kampung itu kena wabah maka orang kampung tidak usah keluar, dan yang di luar jangan masuk kampung, itu tuntunannya dari Rasulullah SAW.
  Untuk tuntunan yang kedua yaitu di dalam kampung yang kena wabah cukup banyak maka berzikir kepada Allah SWT, dengan melakukan memperbanyak wudhu supaya kondisinya lebih bersih, karena virus-virus itu akan betah tinggal  di tubuh yang kotor, jadi kalau tubuh tersebut bersih Insyaallah virus itu tidak akan betah .
  Dan untuk tunan yang ketiga yaitu, diharap sering melakukan aktifitas gerakan badan yaitu dengan berolahraga dan Insyaallah dengan tuntutan Rasulullah tersebut mampu memangkas pengembangan dan penyebaran Covid-19 dengan baik dan bisa terhindar dari virus tersebut. tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib