Sumarno (Kades Putatsari) |
Grobogan, RM. _
Meski sudah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo bahwa, masyarakat diminta untuk melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hal ini tidak membuat jerah dan semakin nekat para oknum Perangkat Desa untuk melakukan pungli. Seperti yang terjadi di Desa Putatsari Kec/Kab Grobogan Jawa Tengah, Sejumlah Perangkat Desa yang menangani proses Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dipanggil Sat Reskrim Polres Grobogan guna dimintai keterangan atas laporan dugaan pungli di desanya.
Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Putatsari (29/06/20) bahwa pihaknya membenarkan jika usai dipanggil oleh Reskrim Polres dan dimintai keterangan terkait pelaksanaan PTSL di desanya. Selain diminta keterangan juga diminta untuk menyerahkan dokumen saat pelaksanaan PTSL.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dusun ( Kadus) Rusminto dan Kadus Sutikno, keduanya menyampaikan bahwa telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Reskrim Polres Grobogan pada pekan lalu. Keduanya mengatakan jika pemanggilan tersebut terkait pelaksanaan PTSL tahun 2017,2018 dan 2019 yang dianggap ada Pungli serta dilaporkan oleh sebuah LSM.
Sementara itu, Sumarno Kepala Desa Putatsari terkait hal tersebut pihaknya telah berupaya untuk melakukan koordinasi dengan Bupati Grobogan H. Sri Sumarni agar hal tersebut bisa segera terselesaikan. tim rm